SINGARAJA – Di saat pandemi Covid-19 masih saja ada yang nekat melakukan aksi transaksi narkoba.
Ada sekitar 9 pelaku narkotika dengan 7 kasus yang diringkus jajaran Satnarkoba Polres Buleleng dengan 7 kasus ditengah penularan Covid-19 saat ini.
Sebanyak 9 tersangka yang ditangkap polisi mengamankan barang bukti sebanyak 22,22 gram brutto. Masing-masing tersangka ditangkap diwilayah berbeda.
Di antaranya Putu Hendri Meilana alias Debah diringkus di Desa Sangsit zona merah narkoba, Dewa Komang Krisna Adi Putra alias Dewa Deler, 28,
dan Komang Sujana alias Komang Kembar, 27, asal Desa Siadapata, Banjar zona merah peredaran narkoba, tapi dibekuk di Desa Temukus, Banjar.
Kemudian Kadek Agus Darma Kusuma alias Dek Agus, 25 dibekuk di Jalan Penimbanga, Buleleng, Ketut Suriadi alias Datuk, 30 dan Kadek Santiawan alias Santi, 40,
diringkus di pasar Desa Anturan, Buleleng, dan Komang Cipta Hantriana alias Cipta, 31 diringkus di Banjar Dinas Keloncing, Desa Kerobokan, Sawan.
Sedangkan dua tersangka lainnya Yuda Prabowo alias Yuda, 34 dan Asep Muharam alias Asep, 42 setelah dilakukan pengembangan merupakan jaringan Denpasar yang ditangkap didaerah di Banjar Dinas Asah, Desa Gobleg, Banjar, Buleleng.
Kasatnarkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi menyatakan, dari 9 tersangka yang ditangkap 2 pelaku yakni Yuda Prabowo alias Yuda dan Asep Muharam alias Asep adalah jaringan narkoba Denpasar.
Namun, mereka melakukan transaksi diwilayah Buleleng. “Jadi, kami tangkap keduanya pada Rabu (20/5) sekitar pukul 17.30 di pinggir Jalan Banjar Dinas Asah, Desa Gobleg, Banjar.
Dengan barang bukti sabu14,92 gram netto yang terbungkus klip plastik berada dalam bungkus rokok,” kata AKP Derawi.
Menariknya, dari 9 tersangka ini ada yang melakukan transaksi dengan membuang bungkusan rokok di jalan, yang berisi sabu-sabu.
Selain itu 9 tersangka yang pihaknya tangkap di bulan Mei ini. Ada 3 pelaku yang berasal dari wilayah desa zona merah peredaran narkoba. Yakni Desa Sangsit, Sawan dan Desa Sidatapa, Banjar.
“Semakin masifnya peredaran narkoba ditengah Covid-19 ini, kami akan terus berupaya melakukan penangkapan. Mengingat wilayah Buleleng, daftar ketiga di Bali yang masuk zona peredaran narkoba,” pungkasnya.
Sementara itu pelaku narkoba Yuda Prabowo alias Yuda dan Asep Muharam alias Asep mengaku keduanya baru empat bulan mengenal barang haram tersebut hingga berani mengedarkan di wilayah Singaraja.
Keduanya mengaku mendapat barang haram dari seorang temannya di Denpasar. Kemudian mengirimkan ke daerah Banjar. Sayangnya orangnya tak ketemu saat itu.
Banyak hal sehingga membuat keduanya terjerumus sabu-sabu. Mulai dari masalah ekonomi, keluarga dan sulitnya mencari pekerjaan hari ini.
“Saya kerja sopir freelance, penghasilan tak cukup,” ungkapnya. Akibat perbuatan 9 tersangka kini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.