28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:58 AM WIB

Dibekuk dengan BB 1.738 Pil Koplo, Warga Jember Terancam 15 Tahun

DENPASAR – Kendati terancam pidana penjara 15 tahun, terdakwa Arif Setio Laksono, 27, tetap terlihat tenang saat disidang.

Dari layar monitor sidang virtual, Arif yang sedang ditahan di rutan Polda Bali tidak ditemani pengacara. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu juga tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU.

Terdakwa Arif mengakui tak membantah memiliki barang bukti berupa 1.738 butir pil koplo saat ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Bali.

“Semua (dakwaan) benar, Yang Mulia,” ujar terdakwa kelahiran 13 Maret 1993 itu, kemarin.

Sementara JPU Chandra Andhika Nugraha kepada majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi mengungkapkan, terdakwa Arif ditangkap pada 22 Januari 2020 sekitar pukul 11.30 di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar Selatan. 

Arif mengaku obat-obatan tersebut didapat dari temannya bernama Joni. Terdakwa juga mengaku membawa obat-obatan terlarang itu ke Bali untuk selanjutnya dijual kembali ke pemesan. 

Dalam dakwaan primernya, Arif yang dengan sengaja memproduksi atau menyediakan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36/2009.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 juncto Pasal 108 UU yang sama,” kata JPU. 

DENPASAR – Kendati terancam pidana penjara 15 tahun, terdakwa Arif Setio Laksono, 27, tetap terlihat tenang saat disidang.

Dari layar monitor sidang virtual, Arif yang sedang ditahan di rutan Polda Bali tidak ditemani pengacara. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu juga tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU.

Terdakwa Arif mengakui tak membantah memiliki barang bukti berupa 1.738 butir pil koplo saat ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Bali.

“Semua (dakwaan) benar, Yang Mulia,” ujar terdakwa kelahiran 13 Maret 1993 itu, kemarin.

Sementara JPU Chandra Andhika Nugraha kepada majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi mengungkapkan, terdakwa Arif ditangkap pada 22 Januari 2020 sekitar pukul 11.30 di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar Selatan. 

Arif mengaku obat-obatan tersebut didapat dari temannya bernama Joni. Terdakwa juga mengaku membawa obat-obatan terlarang itu ke Bali untuk selanjutnya dijual kembali ke pemesan. 

Dalam dakwaan primernya, Arif yang dengan sengaja memproduksi atau menyediakan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36/2009.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 juncto Pasal 108 UU yang sama,” kata JPU. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/