27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:03 AM WIB

Dilayar ke Rutan Bangli, 12 Napi Tempati Blok Isolasi

DENPASAR – Sebulan lebih menolak dititipi tahanan dari manapun karena alasan pencegahan Covid-19, Kanwil Hukum dan HAM Bali akhirnya membuka pintu penjara yang ada di bawahnya.

Kemarin (27/5), sebanyak 12 orang narapidana (napi) yang merupakan tahanan milik Kejari Denpasar dan Kejari Badung dilayar ke Rutan Kelas IIB Bangli.

Mereka yang dikirim ke Bangli merupakan napi yang perkaranya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Selama 14 hari mereka akan diisolasi di Rutan Kelas IIB Bangli,” terang Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Humas, Putu Surya Dharma.

Dijelaskan lebih lanjut, 12  napi yang dibawa ke Bangli kemarin merupakan tahap pertama. Proses penyerahan napi tetap berpedoman pada protokol Covid-19.

Mereka harus menjalani rapid test terlebih dulu. Selanjutnya dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap barang dan benda-benda bawaan napi.

Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, pengambilan sidik jari, dan penempatan napi di ruang isolasi yang sudah disterilkan.

“Selama isolasi para napi hanya bertemu dengan perawat dan dokter. Segala kebutuhan dipenuhi dibawakan perawat dan dokter,” imbuhnya.

Selain itu, napi juga wajib mengikuti apel dan kegiatan olah raga ringan dan kegiatan berjemur di bawah matahari 15 – 20 menit di pantau petugas.

Alasan ditunjuknya Rutan Bangli sebagai tempat isolasi karena sejumlah pertimbangan. Di antaranya, Rutan Bangli berada di tengah-tengah kabupaten lainnya dan tidak jauh dari kota.

Selain itu, letak blok isolasi terpisah dari blok hunian, memiliki ruang cukup terbuka dan udaranya bersih.

“Rutan Bangli juga memiliki tenaga dokter, paramedis dan mudah diakses dari UPT lainnya. Di Rutan Bangli ini memiliki blok isolasi dengan kapasitas 40 tahanan,” beber Jamaruli.

Setelah 14 hari diisolasi, napi yang dinyatakan sehat dapat dikembalikan ke lapas/rutan di wilayah hukum masing-masing.

Di lain bagian, Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta mengatakan sebelum dibawa ke Rutan Bangli, napi tersebut sudah menjalani rapid test di lokasi yang telah ditunjuk.

Setelah itu, para napi dibawa ke Rutan Bangli untuk menjalani masa isolasi selama 14 hari. “Setelah masa isolasi, napi tersebut akan dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani masa hukuman,” ujar Eka.

Eka menyatakan pihaknya sudah menjalankan seluruh protokol kesehatan khusus Covid-19. 

DENPASAR – Sebulan lebih menolak dititipi tahanan dari manapun karena alasan pencegahan Covid-19, Kanwil Hukum dan HAM Bali akhirnya membuka pintu penjara yang ada di bawahnya.

Kemarin (27/5), sebanyak 12 orang narapidana (napi) yang merupakan tahanan milik Kejari Denpasar dan Kejari Badung dilayar ke Rutan Kelas IIB Bangli.

Mereka yang dikirim ke Bangli merupakan napi yang perkaranya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Selama 14 hari mereka akan diisolasi di Rutan Kelas IIB Bangli,” terang Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Humas, Putu Surya Dharma.

Dijelaskan lebih lanjut, 12  napi yang dibawa ke Bangli kemarin merupakan tahap pertama. Proses penyerahan napi tetap berpedoman pada protokol Covid-19.

Mereka harus menjalani rapid test terlebih dulu. Selanjutnya dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap barang dan benda-benda bawaan napi.

Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, pengambilan sidik jari, dan penempatan napi di ruang isolasi yang sudah disterilkan.

“Selama isolasi para napi hanya bertemu dengan perawat dan dokter. Segala kebutuhan dipenuhi dibawakan perawat dan dokter,” imbuhnya.

Selain itu, napi juga wajib mengikuti apel dan kegiatan olah raga ringan dan kegiatan berjemur di bawah matahari 15 – 20 menit di pantau petugas.

Alasan ditunjuknya Rutan Bangli sebagai tempat isolasi karena sejumlah pertimbangan. Di antaranya, Rutan Bangli berada di tengah-tengah kabupaten lainnya dan tidak jauh dari kota.

Selain itu, letak blok isolasi terpisah dari blok hunian, memiliki ruang cukup terbuka dan udaranya bersih.

“Rutan Bangli juga memiliki tenaga dokter, paramedis dan mudah diakses dari UPT lainnya. Di Rutan Bangli ini memiliki blok isolasi dengan kapasitas 40 tahanan,” beber Jamaruli.

Setelah 14 hari diisolasi, napi yang dinyatakan sehat dapat dikembalikan ke lapas/rutan di wilayah hukum masing-masing.

Di lain bagian, Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta mengatakan sebelum dibawa ke Rutan Bangli, napi tersebut sudah menjalani rapid test di lokasi yang telah ditunjuk.

Setelah itu, para napi dibawa ke Rutan Bangli untuk menjalani masa isolasi selama 14 hari. “Setelah masa isolasi, napi tersebut akan dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani masa hukuman,” ujar Eka.

Eka menyatakan pihaknya sudah menjalankan seluruh protokol kesehatan khusus Covid-19. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/