DENPASAR – Shri IB Darmika Agung yang lebih akrab dipanggil Gus Marhaen diadukan ke Mapolda Bali oleh dua pengacara AA Ngurah Alit Wirakesuma bersama rekannya, Maxi Eduard Sonny Tumbaleka dari Cahaya Jenggala dan Associates Law Office.
Pengaduan terhadap Ketua Yayasan Perpustakaan Bung Karno ini dilakukan atas tudingan tindak pidana tata ruang, jalan dan gedung.
Selain Gus Marhaen, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, I Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta ikut diadukan ke Mapolda Bali dalam kasus yang sama.
Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma selaku pelapor mengatakan, laporan itu terkait pembangunan Gedung Pancasila Jalan Pegangsaan Timur 56 Nomor 1, Desa Dangin Puri Kelod, Renon, Denpasar Timur, yang menurut dia memakan bahu jalan sebanyak lima meter.
Dimana terlapor, kata dia, tidak membangun sesuai ijin hak pakai Pemerintah Provinsi Bali dengan Yayasan Perpustakaan Bung Karno Nomor : 593.1/2122/UPTD.PBMD tertanggal 2 September 2019.
“Sekarang jalan tinggal tiga meter karena dibangun Gedung Pancasila. Pancasila merupakan roh dari segala peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Kok justru yang namanya Gedung Pancasila melanggar peraturan dan hak orang lain,” kata Alit Wirakesuma saat menggelar konferensi pers di Pojok Sudirman Denpasar, Kamis (27/5) malam.
Teradu diduga membangun melebihi alas hak sewa atau membangun dengan mengambil fasilitas umum berupa jalan kurang lebih 4 meter persegi dikalikan 62 meter persegi.
Selain itu, pada tanggal 19 Agustus 2019 teradu mengajukan permohonan izin penataan bahu jalan kepada Kepala Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar.
Lalu ijin itu diberikan oleh Kepala Desa Dangun Puri Kelod pada tanggal 30 Agustus 2019 lalu. “Itu berarti juga telah menambah penyerobotan kembali
fasilitas umum jalan yang ada, sehingga jelas dapat dikatakan atau diduga kuat penyerobotan kurang lebih 500 meter persegi,” tuturnya.
Selain Gus Marhaen, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, I Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta juga ikut diadukan.
Menurut Alit Wirakesuma, Kadis PU dan Penataan Ruang kota Denpasar telah mengesampingkan prinsip kehati-hatian atau memang adanya unsur kesengajaan.
Dimana dia membiarkan pelanggaran tanpa mengambil tindakan nyata sebagaimana yang telah diamanatkan dalam
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan juga Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Bali, Kecamatan Denpasar Timur, (kluster A), Provinsi Bali.
Surat pengaduan ke Mapolda Bali itu dibuat tanggal 15 April 2021 dengan nomor registrasi Dumas/181/1V/2021/SPKT Polda Bali.
Laporan itu sendiri dibuat oleh kedua pengacara ini berdasar kuasa dari empat pihak yang berperan sebagai korban dalam kasus ini.
Keempat orang itu yakni Dr. Anak Agung Bagus Ngurah Nuartha, Ir. Anak Agung Susruta Ngurah Putra, Dr.Ir. Anak Agung Ngurah Ananda Kusuma dan Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana.