SEMARAPURA – Kepala SMA Pariwisata Saraswati Klungkung I Gusti Made Suberata hanya bisa pasrah setelah ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan penganiayaan alumni SMA Pariwisata Saraswati Klungkung, Ni Komang Putri, 19 asal Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Suberata siap menjalankan proses hukum yang ada.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, Suberata mengaku legawa atas statusnya yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu sebenarnya pihaknya sangat berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Itu sebabnya pihaknya beberapa kali melakukan mediasi dengan korban dan juga keluarga.
“Sudah lima kali saya melakukan mediasi namun ditolak,” ungkapnya. Suberata tetap ngotot tidak melakukan penganiayaan.
Hanya saja waktu itu korban tidak sengaja terjatuh saat akan dibawa ke ruang tata usaha (TU). “Saya tidak ada niat melakukan penganiayaan.
Itu insidental. Tidak ada guru yang dengan sengaja menganiaya atau menyakiti muridnya. Mungkin Tuhan menghendaki, saja jalani,” katanya.
Lebih lanjut pihaknya mengaku akan menjalani proses hukum yang ada. “Awalnya sidangnya rencananya digelar hari ini, tapi diundur. Saya tidak tahu kapan akan sidang,” tandasnya.