29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:27 AM WIB

Sasar Sejumlah TKP di Klungkung, Spesialis Pencuri Ternak Unggas Dijuk

SEMARAPURA – I Kadek Wiradana, 22 asal Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung kini berada di sel tahanan Polres Klungkung.

Wiradana diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung lantaran melakukan aksi pencurian unggas milik warga di sejumlah TKP.

Uang hasil mencuri itu, pasalnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan membenarkan peristiwa tersebut.

Diungkapkannya, penangkapan Wiradana berawal adanya laporan pencurian merpati yang dialami warga Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan atas nama Gusti Ngurah Ariana.

Ada sebanyak 38 ekor burung merpati milik Ariana yang hilang dicuri. “Total kerugian sekitar Rp 3,6 juta,” ujarnya.

Atas laporan terebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan. Ada sejumlah saksi-saksi di seputaran TKP diintrogasi berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Berangkat dari keterangan para saksi, akhirnya penyelidikan mengarah kepada I Kadek Wiradana yang merupakan buruh harian lepas.

“Kemudian kami tangkap pelaku di tempat kosnya Jalan Srikandi, Klungkung,” terangnya. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian puluhan merpati milik Ariana.

Bahkan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian unggas di 8 TKP yang semuanya masih di wilayah Klungkung.

“Modusnya, dia melakukan aksinya pada malam hari menggunakan sepeda motor. Pelaku beraksi sendiri,” katanya.

Unggas hasil curiannya itu, kemudian dijual ke pasar burung. Hasil dari menjual unggas curiannya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni dua kalung burung dara, 8 ekor burung dara, 2 sangkar burung dara, satu karung warna putih. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP,” tandasnya.

SEMARAPURA – I Kadek Wiradana, 22 asal Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung kini berada di sel tahanan Polres Klungkung.

Wiradana diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung lantaran melakukan aksi pencurian unggas milik warga di sejumlah TKP.

Uang hasil mencuri itu, pasalnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan membenarkan peristiwa tersebut.

Diungkapkannya, penangkapan Wiradana berawal adanya laporan pencurian merpati yang dialami warga Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan atas nama Gusti Ngurah Ariana.

Ada sebanyak 38 ekor burung merpati milik Ariana yang hilang dicuri. “Total kerugian sekitar Rp 3,6 juta,” ujarnya.

Atas laporan terebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan. Ada sejumlah saksi-saksi di seputaran TKP diintrogasi berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Berangkat dari keterangan para saksi, akhirnya penyelidikan mengarah kepada I Kadek Wiradana yang merupakan buruh harian lepas.

“Kemudian kami tangkap pelaku di tempat kosnya Jalan Srikandi, Klungkung,” terangnya. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian puluhan merpati milik Ariana.

Bahkan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian unggas di 8 TKP yang semuanya masih di wilayah Klungkung.

“Modusnya, dia melakukan aksinya pada malam hari menggunakan sepeda motor. Pelaku beraksi sendiri,” katanya.

Unggas hasil curiannya itu, kemudian dijual ke pasar burung. Hasil dari menjual unggas curiannya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni dua kalung burung dara, 8 ekor burung dara, 2 sangkar burung dara, satu karung warna putih. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/