DENPASAR – Dua terdakwa kasus suap dan gratifikasi pemalsuan dokumen kapal dari Dream Tahiti berbendera Prancis
menjadi Dream Bali, Rustyasi Pilemon, 32, dan Adi Wicaksono, 42, Jumat (27/7) dituntut hukuman pidana sangat ringan.
Padahal, keduanya telah ikut serta merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Terdakwa Rustyasi, perempuan yang menjabat sebagai direktur PT Bali Merine Service, ini oleh Jaksa Penuntut Umum Ketut Suardi
dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun), denda Rp 50 juta, subsider 5 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Adi Wicaksono yang sebelumnya berprofesi sebagai kapten kapal dituntut hukuman pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 35 juta subsider 2 bulan penjara.
JPU menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 13 UU Tipikor. “Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu, Rustyasi Pilemon,
selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 5 bulan penjara, dan terdakwa dua Adi Wicaksono,
selama 10 bulan pidana penjara, denda Rp 35 juta subsider 2 bulan dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tandas Jaksa Suardi.
Sebagai pertimbangannya, meski perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, namun tuntutan hukuman miring bagi terdakwa karena keduanya tidak menikmati uang negara.
Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Diketahui, kasus ini berawal dari pembelian kapan berbendera Prancis oleh saksi Ni Made Sumbersari dan Michel Malo Menager melalui Loic Bonnet pemilik perusahaan Archipel Croisieres di Prancis seharga USD 80.000.
Kemudian kedua saksi itu mendatangi kedua terdakwa untuk menguruskan perubahan dokumen menjadi kapal berbendera Indonesia seolah-olah kapal produksi dalam negeri.
Ini untuk menghindari pajak impor. Untuk memuluskan, maka kejahatan ini dilakukan bersama dengan oknum PNS di KSOP Benoa yang
kini sudah berstatus terpidana, Jony Edy Susanto, dan oknum PNS di Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Wangi-Banyuwangi, almarhum Heru Supriyadi.
Akibat tidak membayar pajak impor barang (PIB) kepada negara, maka negara dirugikan Rp 1.096.449.000.