29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:30 AM WIB

Nekat!! Nyamar jadi Operator, Dua Pria Pengangguran Curi Baterai Tower

DENPASAR- I Ketut sukadana, 44 dan Hari Yoyok, 38, dua pria pengangguran ini, Senin (27/8) dini hari ditangkap polisi.

 

Keduanya ditangkap tim Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Bali di lokasi berbeda. Sukadana ditangkap di rumahnya di Buleleng.

 

Sedangkan Hari Yoyok dibekuk di kediamannya di Pemogan, Denpasar Selatan.

 

Direktur Reskrim Umum Polda Bali, Kombes Andi Fairan, Selasa (28/8) menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari adanya laporan karyawan PT Bali Towerindo, Yulianto, 37.

 

Sesaui laporan, baterai tower yang berada di Desa Candi Kuning, Baturiti, Tabanan milik perusahaannya hilang dicuri,Rabu (15/8).

 

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. 

 

Dari penyelidikan yang dilakukan polisi mendapatkan keterangan dari saksi bernama I Nyoman Widiana.

 

Dimana saksi pernah memergoki kedua pelaku sedang mencoba mengambil batrei tower di TKP.

 

Saat ditanya saksi, keduanya mengaku dan berpura-pura sebagai operator yang biasa melakukan perawatan rutin di tower tersebut.

 

Berbekal ciri-ciri yang diperoleh dari saksi I Nyoman Widiana, polisi pun mengantongi identitas kedua pelaku.

 

Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu, kedua pelaku akhirnya ditangkap.

 

Sedangkan dari introgasi polisi, kedua pelaku tidak hanya melakukan aksinya di satu TKP saja.

Selain mencuri baterai tower di Candi Kuning, Tabanan, keduanya juga mencuri empat baterai tower di wilayah Badung.

 

Kepada polisi, keduanya mengaku menjual baterai tower tersebut ke tukang rongsokan.

“Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kombes Andi Fairan, Selasa (28/8).

 

“Mereka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas perwira asal Sulawesi ini

DENPASAR- I Ketut sukadana, 44 dan Hari Yoyok, 38, dua pria pengangguran ini, Senin (27/8) dini hari ditangkap polisi.

 

Keduanya ditangkap tim Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Bali di lokasi berbeda. Sukadana ditangkap di rumahnya di Buleleng.

 

Sedangkan Hari Yoyok dibekuk di kediamannya di Pemogan, Denpasar Selatan.

 

Direktur Reskrim Umum Polda Bali, Kombes Andi Fairan, Selasa (28/8) menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari adanya laporan karyawan PT Bali Towerindo, Yulianto, 37.

 

Sesaui laporan, baterai tower yang berada di Desa Candi Kuning, Baturiti, Tabanan milik perusahaannya hilang dicuri,Rabu (15/8).

 

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. 

 

Dari penyelidikan yang dilakukan polisi mendapatkan keterangan dari saksi bernama I Nyoman Widiana.

 

Dimana saksi pernah memergoki kedua pelaku sedang mencoba mengambil batrei tower di TKP.

 

Saat ditanya saksi, keduanya mengaku dan berpura-pura sebagai operator yang biasa melakukan perawatan rutin di tower tersebut.

 

Berbekal ciri-ciri yang diperoleh dari saksi I Nyoman Widiana, polisi pun mengantongi identitas kedua pelaku.

 

Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu, kedua pelaku akhirnya ditangkap.

 

Sedangkan dari introgasi polisi, kedua pelaku tidak hanya melakukan aksinya di satu TKP saja.

Selain mencuri baterai tower di Candi Kuning, Tabanan, keduanya juga mencuri empat baterai tower di wilayah Badung.

 

Kepada polisi, keduanya mengaku menjual baterai tower tersebut ke tukang rongsokan.

“Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kombes Andi Fairan, Selasa (28/8).

 

“Mereka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas perwira asal Sulawesi ini

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/