29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:32 AM WIB

KERAS! Pembacok Lolos Pasal Mati, Penyidik Pasang Pasal Seumur Hidup

DENPASAR – Dua tersangka pelaku pembacokan I Putu BWS, 15, asal Banjar Tunon, Desa Singakerta, Ubud, Gianyar,

dan Dewa PEAM, 15, asal Banjar Dualang, Desa Sibang Gede, Abiansemal, Badung, menjalani tes psikologi di Polres Badung, Rabu (28/8).

Selain itu, polisi juga tengah melakukan pendalaman terkait kasus ini. Untuk sementara, oleh penyidik kepolisian, kedua pelaku

dikenai pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup.

“Kedua pelaku terancam penjara seumur hidup. Kedua pelaku tidak disangkakan hukukan mati karena masih anak di bawah umur,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta di Mapolres Badung, Rabu (28/8).

Dalam memberikan pasal ini pihak Polres Badung juga masih melakukan penyidikan sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu, terkait hasil visum terhadap korban tewas I Kadek Roy Adinata, AKBP Yudith Satria Hananta mengatakan bahwa hasil visum tidak bisa dibeberkan ke media.

“Hasil visum ini nantinya hanya untuk kepentingan di pengadilan. Jadi, kami tidak bisa membeberkannya ke media,” ujarnya.

Begitu pula dengan hasil visum terhadap korban Agus Gede Nurhana Putra, belum bisa dibeberkan kepada awak media. 

Kini polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi, baik itu dari pihak korban maupun dari pihak kelompok pelaku.

Terkait apakah akan ada tambahan tersangka, sejauh ini AKBP Hananta mengatakan belum ada. “Sejauh ini belum ada. Intinya masih kami dalami peran masing-masing tersangka ini,” tandasnya. 

DENPASAR – Dua tersangka pelaku pembacokan I Putu BWS, 15, asal Banjar Tunon, Desa Singakerta, Ubud, Gianyar,

dan Dewa PEAM, 15, asal Banjar Dualang, Desa Sibang Gede, Abiansemal, Badung, menjalani tes psikologi di Polres Badung, Rabu (28/8).

Selain itu, polisi juga tengah melakukan pendalaman terkait kasus ini. Untuk sementara, oleh penyidik kepolisian, kedua pelaku

dikenai pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup.

“Kedua pelaku terancam penjara seumur hidup. Kedua pelaku tidak disangkakan hukukan mati karena masih anak di bawah umur,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta di Mapolres Badung, Rabu (28/8).

Dalam memberikan pasal ini pihak Polres Badung juga masih melakukan penyidikan sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu, terkait hasil visum terhadap korban tewas I Kadek Roy Adinata, AKBP Yudith Satria Hananta mengatakan bahwa hasil visum tidak bisa dibeberkan ke media.

“Hasil visum ini nantinya hanya untuk kepentingan di pengadilan. Jadi, kami tidak bisa membeberkannya ke media,” ujarnya.

Begitu pula dengan hasil visum terhadap korban Agus Gede Nurhana Putra, belum bisa dibeberkan kepada awak media. 

Kini polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi, baik itu dari pihak korban maupun dari pihak kelompok pelaku.

Terkait apakah akan ada tambahan tersangka, sejauh ini AKBP Hananta mengatakan belum ada. “Sejauh ini belum ada. Intinya masih kami dalami peran masing-masing tersangka ini,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/