33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:36 PM WIB

Bobol Toko Empat Kali, Warga Banyuwangi Ditangkap di Sukawati Gianyar

GIANYAR – Ulah pelaku pencurian asal Banyuwangi, Jawa Timur, Zainuddin, 32, berakhir. Pelaku yang bekerja di sektor dagang itu sudah 4 kali membobol toko yang sama di wilayah Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati.

Zainuddin ditangkap polisi Selasa (25/8) lalu di tempat kosan tak jauh dari lokasi kejadian.

Kasubaghumas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnata membenarkan penangkapan pelaku pencurian oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sukawati.

Kini pelaku dengan puluhan barang bukti diamankan di Mapolsek Sukawati. “Pelaku ditangkap Selasa sore sekitar pukul 17.30 di kosan tempat tinggalnya,” ujar Iptu Suarnata kemarin.

Penangkapan Zainuddin berawal ketika Selasa pagi sekitar pukul 10.00, polisi menerima laporan pencurian di toko Arjuna di Desa Singapadu.

Aksi pelaku rupanya terekam oleh kamera CCTV. Berbekal rekaman CCTV itu, polisi dengan cepat melakukan penyelidikan di seputaran lokasi kejadian.

Polisi juga menggali informasi keterangan warga sekitar. Dari ciri-ciri pelaku sesuai rekaman CCTV, mengarah pada pelaku Zainuddin. Pelaku yang diketahui seorang pedagang ternyata tinggal tak jauh dari lokasi pencurian.

Gerak cepat, polisi langsung memburu pelaku. Kosan pelaku disergap pada Selasa sore. “Pelaku tidak melawan saat kami tangkap,” tegas Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu AA Gde Alit Sudarma.

Polisi sekaligus melakukan penggeledahan terhadap kamar kos pelaku. Ditemukan sejumlah barang bukti hasil curian. Di antaranya puluhan bungkus rokok berbagai merk.

Juga barang berharga lainnya yang merupakan hasil curian dari. “Pelaku kami giring ke Mapolsek Sukawati, untuk diinterogasi,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang akrab disapa Udin ternyata sudah empat kali membobol toko itu. Bahkan, aksinya dilakukan pada bulan Agustus ini.

Rinciannya, aksi pertama dilalakukan pada tanggal 18, kemudian tanggal 20, 22 dan terakhir tanggal 25. “Total pelaku beraksi selama empat kali. Tapi baru yang terakhir ini dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.

Saat beraksi, pelaku membobol plafon pada toilet toko tersebut. Setelah berhasil masuk, pelaku leluasa menggasak sejumlah barang berharga di toko itu.

“Jadi, pelaku beraksi saat malam hari. Saat toko itu sudah tutup,” jelasnya. Kini pelaku masih tahap pengembangan.

Apakah ada beraksi di tempat lain. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

GIANYAR – Ulah pelaku pencurian asal Banyuwangi, Jawa Timur, Zainuddin, 32, berakhir. Pelaku yang bekerja di sektor dagang itu sudah 4 kali membobol toko yang sama di wilayah Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati.

Zainuddin ditangkap polisi Selasa (25/8) lalu di tempat kosan tak jauh dari lokasi kejadian.

Kasubaghumas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnata membenarkan penangkapan pelaku pencurian oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sukawati.

Kini pelaku dengan puluhan barang bukti diamankan di Mapolsek Sukawati. “Pelaku ditangkap Selasa sore sekitar pukul 17.30 di kosan tempat tinggalnya,” ujar Iptu Suarnata kemarin.

Penangkapan Zainuddin berawal ketika Selasa pagi sekitar pukul 10.00, polisi menerima laporan pencurian di toko Arjuna di Desa Singapadu.

Aksi pelaku rupanya terekam oleh kamera CCTV. Berbekal rekaman CCTV itu, polisi dengan cepat melakukan penyelidikan di seputaran lokasi kejadian.

Polisi juga menggali informasi keterangan warga sekitar. Dari ciri-ciri pelaku sesuai rekaman CCTV, mengarah pada pelaku Zainuddin. Pelaku yang diketahui seorang pedagang ternyata tinggal tak jauh dari lokasi pencurian.

Gerak cepat, polisi langsung memburu pelaku. Kosan pelaku disergap pada Selasa sore. “Pelaku tidak melawan saat kami tangkap,” tegas Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu AA Gde Alit Sudarma.

Polisi sekaligus melakukan penggeledahan terhadap kamar kos pelaku. Ditemukan sejumlah barang bukti hasil curian. Di antaranya puluhan bungkus rokok berbagai merk.

Juga barang berharga lainnya yang merupakan hasil curian dari. “Pelaku kami giring ke Mapolsek Sukawati, untuk diinterogasi,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang akrab disapa Udin ternyata sudah empat kali membobol toko itu. Bahkan, aksinya dilakukan pada bulan Agustus ini.

Rinciannya, aksi pertama dilalakukan pada tanggal 18, kemudian tanggal 20, 22 dan terakhir tanggal 25. “Total pelaku beraksi selama empat kali. Tapi baru yang terakhir ini dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.

Saat beraksi, pelaku membobol plafon pada toilet toko tersebut. Setelah berhasil masuk, pelaku leluasa menggasak sejumlah barang berharga di toko itu.

“Jadi, pelaku beraksi saat malam hari. Saat toko itu sudah tutup,” jelasnya. Kini pelaku masih tahap pengembangan.

Apakah ada beraksi di tempat lain. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/