AMLAPURA – Pelaku penebasan Ketut Belongkoran, 70, Kadek Budiarta 30 mengaku menyesali perbuatanya.
Dirinya terpaksa melakukan aksi penebasan karena sudah sejak lama ada persoalan antara dirinya dengan korban.
Apalagi, selama ini korban kerap mencari-cari masalah. Puncaknya, untuk meluapkan kekecewaannya, Sabtu (28/12) lalu dia nekat menebas korban.
Pelaku Budiarta sendiri mengaku segan dan takut dengan korban. Karena orangnya tinggi besar. Belongkoran sendiri tingginya sekitar 190 cm sekalipun sudah tua namun cukup kuat.
Korban diakui pelaku kerap ngangon atau menggembalakan kambing ditanah sakapan (garapan) dia. Selama ini dia biarkan begitu saja.
Selain persoalan akses jalan, juga ada berbagai persoalan yang sudah terjadi cukup lama. Pernah orang tua pelaku ditantang berkalahi dan didatangi dibawakan sabit.
Sapi orang tuanya juga pernah diambil korban, padahal makan rumput di tanah yang dia garap dari orang lain. Namun korban beralasan kalau sapi pelaku masuk ke tanah korban.
Sapi tersebut diambil dan dibawa ke kandangnya. Ketika diminta korban minta ganti rugi. Namun, kasus ini akhirnya selesai karena dilaporkan ke Polsek Kubu.
Ini terjadi sudah cukup lama sekitar tahun 2008. Sebelum kejadian, korban sempat mengambil kayu di dekat kandang ternak kakaknya.
Dahan kayu tersebut diambil dipakai pakan kambing korban. Ini membuat pelaku marah yang kemudian datang membawa parang dan sabit.
Saat korban masih duduk-duduk, pelaku langsung mengayunkan pedang ke arah punggung korban sehingga mengalami luka yang cukup parah sepanjang 10 cm.
Korban sempat bangun dan berbalik, namun pelaku langsung menyayunkan sabit ke arah muka korban sehingga mengalami luka pada pipi kanan sampai bibir.
Ditanya apakah sampat mengasah pedang tersebut? Budiarta mengaku tidak. Dia hanya secara spontan mengambil dan membawanya untuk mencari korban.
“Saya menyesal, tidak ada maksud untuk membunuhnya hanya memberikan pelajaran sebagai efek jera. Sekalipun orang takut kalau kepepet bisa nekad juga,” ujarnya.
Budiarta sendiri berharap korban cepat sembuh. Sementara itu, Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini mengatakan, kasus ini masih ditangani Polsek Kubu.
Pelaku juga ditahan disana namun kemarin sempat dibajak ke Polres Karangasem. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain luka berat dengan acaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, pelaku dijerat dengan UU Darurat karena menguasai senjata tajam secara illegal. “Ya, kita jerat dengan dua pasal sekaligus,” ujar AKBP Suartini.