33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:59 PM WIB

Bersihkan Vila, Nyolong Dolar, Housekeeping Diciduk di Kamar Mandi

GIANYAR – Kesempatan menjadi housekeeping, rupanya dimanfaatkan untuk kejahatan oleh Kadek Apriadi, 24.

Dia nekat mencuri uang milik turis yang menginap di vila tempatnya bekerja di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring.

Dengan berpura-pura membersihkan kamar, pelaku menggasak uang dollar dan euro mencapai Rp 6,9 juta.

Kapolsek Tampaksiring AKP Gusti Dharmanata menyatakan, pelaku Kadek Apriadi ditangkap berkat penelusuran kepolisian.

Setelah mendapat informasi kehilangan uang di vila pada 15 September lalu, polisi langsung menuju vila itu.

Dari petunjuk yang diperoleh kepolisian, polisi kemudian ke rumah pelaku di Banjar Uma Anyar, Desa Pejeng.

“Pada saat polisi datang untuk menginterograsi, tersangka terkejut melihat anggota. Dia sempat ke kamar mandi. Lalu membuang uang di sana,” ujar AKP Dharmanata kemarin.

Diduga pelaku merasa takut sehingga ketika polisi datang langsung sembunyi di kamar mandi.

“Karena merasa takut melihat anggota kami datang ke sana. Karena bersalah, dia berusaha hilangkan barang bukti makanya uang dibuang,” jelasnya.

Karena gerak-gerik pelaku mencurigakan, akhirnya pelaku diamankan. “Kami langsung mengecek ke kamar mandi. Ini (uang, red)

masih tersangkut di sana. Berdasar itu pula, dia mengaku mencuri uang berupa dollar. Sisanya 20 dollar dan 10 euro,” terangnya.

AKP Dharmanata mengaku, dari hasil penyelidikan, pelaku yang menjadi pekerja di vila itu leluasa melakukan aksi pencurian.

“Dia sudah berulang kali mencuri di vila, dia karyawan di sana. Waktu bersihkan ruangan beraksi,” terangnya.

Dari laporan turis yang kehilangan uang ke pihak vila, jumlahnya beragam. Ada yang melapor kehilangan 40 dollar, ada 10 euro.

“Ada juga berbentuk rupiah, sebesar Rp 700 ribu,” jelas mantan Kasatnarkoba Polres Gianyar itu. Aksinya itu terhitung dilakukan sebanyak 4 kali dalam rentang satu bulan bekerja.

Uang hasil curian berupa dollar dan euro itu kemudian ditukarkan di money changer di wilayah Ubud.

Pihak money changer yang sempat dicek polisi juga mengakui pelaku bolak-balik menukarkan pecahan uang asing.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku meringkuk di ruang tahanan Polsek Tampaksiring. “Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun,” pungkasnya.

Pelaku Apriadi mengaku khilaf atas perbuatannya. Dia baru sebulan bekerja di vila itu. Namun dia malah berulah dengan mencuri. “Uangnya untuk sehari-hari,” ujarnya singkat dengan nada penyesalan.

GIANYAR – Kesempatan menjadi housekeeping, rupanya dimanfaatkan untuk kejahatan oleh Kadek Apriadi, 24.

Dia nekat mencuri uang milik turis yang menginap di vila tempatnya bekerja di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring.

Dengan berpura-pura membersihkan kamar, pelaku menggasak uang dollar dan euro mencapai Rp 6,9 juta.

Kapolsek Tampaksiring AKP Gusti Dharmanata menyatakan, pelaku Kadek Apriadi ditangkap berkat penelusuran kepolisian.

Setelah mendapat informasi kehilangan uang di vila pada 15 September lalu, polisi langsung menuju vila itu.

Dari petunjuk yang diperoleh kepolisian, polisi kemudian ke rumah pelaku di Banjar Uma Anyar, Desa Pejeng.

“Pada saat polisi datang untuk menginterograsi, tersangka terkejut melihat anggota. Dia sempat ke kamar mandi. Lalu membuang uang di sana,” ujar AKP Dharmanata kemarin.

Diduga pelaku merasa takut sehingga ketika polisi datang langsung sembunyi di kamar mandi.

“Karena merasa takut melihat anggota kami datang ke sana. Karena bersalah, dia berusaha hilangkan barang bukti makanya uang dibuang,” jelasnya.

Karena gerak-gerik pelaku mencurigakan, akhirnya pelaku diamankan. “Kami langsung mengecek ke kamar mandi. Ini (uang, red)

masih tersangkut di sana. Berdasar itu pula, dia mengaku mencuri uang berupa dollar. Sisanya 20 dollar dan 10 euro,” terangnya.

AKP Dharmanata mengaku, dari hasil penyelidikan, pelaku yang menjadi pekerja di vila itu leluasa melakukan aksi pencurian.

“Dia sudah berulang kali mencuri di vila, dia karyawan di sana. Waktu bersihkan ruangan beraksi,” terangnya.

Dari laporan turis yang kehilangan uang ke pihak vila, jumlahnya beragam. Ada yang melapor kehilangan 40 dollar, ada 10 euro.

“Ada juga berbentuk rupiah, sebesar Rp 700 ribu,” jelas mantan Kasatnarkoba Polres Gianyar itu. Aksinya itu terhitung dilakukan sebanyak 4 kali dalam rentang satu bulan bekerja.

Uang hasil curian berupa dollar dan euro itu kemudian ditukarkan di money changer di wilayah Ubud.

Pihak money changer yang sempat dicek polisi juga mengakui pelaku bolak-balik menukarkan pecahan uang asing.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku meringkuk di ruang tahanan Polsek Tampaksiring. “Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun,” pungkasnya.

Pelaku Apriadi mengaku khilaf atas perbuatannya. Dia baru sebulan bekerja di vila itu. Namun dia malah berulah dengan mencuri. “Uangnya untuk sehari-hari,” ujarnya singkat dengan nada penyesalan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/