33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 12:52 PM WIB

Dua Kali Masuk Bui, Waria Pembobol Rumah Mewah Dituntut 1,5 Tahun

DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung berupaya memberikan efek jera kepada Alda Intan, 38.

Waria spesialis pembobol rumah kosong mewah itu dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun. Salah satu pertimbangan memberatkan JPU lantaran Alda sudah pernah dipidana sebanyak dua kali pada 2012 dan 2015.

Meskipun sudah pernah dibui, faktanya Alda tidak berhenti beraksi. Dengan rambut panjang dibiarkan terurai, Alda mendengarkan JPU I Gede Agus Suraharta membacakan tuntutan di muka majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa sebelumnya pernah dipidana pada 2012 dengan pidana penjara empat bulan dan 2015 dipidana penjara selama enam bulan,” terang JPU Agus Suraharta, kemarin.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Terdakwa mengaku memilki dua anak kecil. JPU meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan modus congkel jendela sebuah rumah kosong di Jalan Drupadi I, Nomor 21, Banjar Basangkasa, Seminyak, Kuta, Badung.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dikurangi terdakwa selama berada di dalam masa tahanan,” tuntut JPU Agus.   

Mendengar tuntutan JPU, pria (eh, maaf) waria asal Makassar, itu langsung menunduk lesu. Ia pun mengiba pada majelis hakim agar diberikang keringanan hukuman.

Alda beralasan memiliki dua anak kecil yang perlu perhatian. “Saya janji, ini yang terakhir. Saya tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya mengiba.  

Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum mencuri terdakwa sudah menyiapkan matang rencananya. Persiapan seperti obeng untuk mencongkel jendela dan lemari sudah disiapkan.

Termasuk memanjat pagar dan masuk rumah sudah diperhitungkan semua. Motor yang digunakan pun motor sewaan agar sulit dilacak.

Melihat ada sebuah rumah kosong, terdakwa memarkir kendaraannya di depan rumah tersebut.

Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah yang pintu gerbangnya tertutup tapi tidak terkunci. Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar mencongkel jendela dengan obeng yang dibawa.

Alda pun lihai memanjat jendela dan tembok rumah. Di dalam kotak perhiasan berisi perhiasan, di antaranya cincin emas, batu permata hitam,

cincin emas bermata berlian, cincin emas berisikan sepuluh butir berlian, cincin kawin, satu buah gelang kaki bayi, liontin emas, tiga buah kancing emas,

jam tangan merek Rolex, dan masih banyak lagi perhiasan yang digasak terdakwa milik korban I Wayan Drestha.

Setelah berjasil mengambil barang tersebut lewat melalui jendela yang dicongkel. Namun, sebelum meninggalkan rumah perbuatan terdakwa diketahui kepolisian.

Namun, terdakwa berhasil meloloskan diri sedangkan barang-barang curian berhasil diamankan. Beruntung ulah terdakwa terekam kamera CCTV.

Terdakwa akhirnya diburu dan ditangkap Jumat (19/7) di Makassar. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 50 juta. 

DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung berupaya memberikan efek jera kepada Alda Intan, 38.

Waria spesialis pembobol rumah kosong mewah itu dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun. Salah satu pertimbangan memberatkan JPU lantaran Alda sudah pernah dipidana sebanyak dua kali pada 2012 dan 2015.

Meskipun sudah pernah dibui, faktanya Alda tidak berhenti beraksi. Dengan rambut panjang dibiarkan terurai, Alda mendengarkan JPU I Gede Agus Suraharta membacakan tuntutan di muka majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa sebelumnya pernah dipidana pada 2012 dengan pidana penjara empat bulan dan 2015 dipidana penjara selama enam bulan,” terang JPU Agus Suraharta, kemarin.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Terdakwa mengaku memilki dua anak kecil. JPU meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan modus congkel jendela sebuah rumah kosong di Jalan Drupadi I, Nomor 21, Banjar Basangkasa, Seminyak, Kuta, Badung.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dikurangi terdakwa selama berada di dalam masa tahanan,” tuntut JPU Agus.   

Mendengar tuntutan JPU, pria (eh, maaf) waria asal Makassar, itu langsung menunduk lesu. Ia pun mengiba pada majelis hakim agar diberikang keringanan hukuman.

Alda beralasan memiliki dua anak kecil yang perlu perhatian. “Saya janji, ini yang terakhir. Saya tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya mengiba.  

Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum mencuri terdakwa sudah menyiapkan matang rencananya. Persiapan seperti obeng untuk mencongkel jendela dan lemari sudah disiapkan.

Termasuk memanjat pagar dan masuk rumah sudah diperhitungkan semua. Motor yang digunakan pun motor sewaan agar sulit dilacak.

Melihat ada sebuah rumah kosong, terdakwa memarkir kendaraannya di depan rumah tersebut.

Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah yang pintu gerbangnya tertutup tapi tidak terkunci. Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar mencongkel jendela dengan obeng yang dibawa.

Alda pun lihai memanjat jendela dan tembok rumah. Di dalam kotak perhiasan berisi perhiasan, di antaranya cincin emas, batu permata hitam,

cincin emas bermata berlian, cincin emas berisikan sepuluh butir berlian, cincin kawin, satu buah gelang kaki bayi, liontin emas, tiga buah kancing emas,

jam tangan merek Rolex, dan masih banyak lagi perhiasan yang digasak terdakwa milik korban I Wayan Drestha.

Setelah berjasil mengambil barang tersebut lewat melalui jendela yang dicongkel. Namun, sebelum meninggalkan rumah perbuatan terdakwa diketahui kepolisian.

Namun, terdakwa berhasil meloloskan diri sedangkan barang-barang curian berhasil diamankan. Beruntung ulah terdakwa terekam kamera CCTV.

Terdakwa akhirnya diburu dan ditangkap Jumat (19/7) di Makassar. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 50 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/