29.1 C
Jakarta
21 September 2024, 23:54 PM WIB

Gelontor Kredit Fiktif Rp 1,2 M, Trio TSK LPD Gerokgak Segera Diadili

DENPASAR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPD Gerokgak, Buleleng, periode 2008 – 2015 dengan tersangka MS, NM, KS yang ditangani Kejati Bali selangkah lagi bakal disidangkan.

Ini setelah jaksa peneliti menerima berkas dari jaksa penyidik. Pekan ini jaksa penyidik akan menentukan apakah berkas perkara kasus yang menyebabkan kerugian Rp 1,2 miliar itu lengkap atau perlu disempurnakan.

Berkas diserahkan pada 18 Mei 2021 lalu. “Sekarang berkas masih diteliti. Kalau tidak ada kekurangan, maka berkas langsung P-21 (berkas lengkap),” ungkap Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto dikonfirmasi kemarin.

Dijelaskan lebih lanjut, setelah berkas P-21, jaksa penyidik akan melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka pada jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya JPU akan menentukan perlu atau tidaknya para tersangka ditahan. Menurut Luga, meski jaksa penyidik, jaksa peneliti, dan JPU satu atap di Kejati Bali, prosedur penyidikan hingga pelimpahan tetap dijalankan.

Karena itu, meski ketiga berkas penyidikan merupakan pengembangan terpidana Komang Agus Putra Jaya yang telah diputus di Pengadilan Tipikor Denpasar, jaksa penyidik tetap butuh waktu memproses berkas perkara.

Dalam berkas perakara yang diteliti saat ini, tersangka MS berperan sebagai sekretaris LPD; NM selaku bendahara LPD; dan KS selaku karyawan kredit LPD.

Ketiganya disangka Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ketiga tersangka juga disangkakan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiga tersangka disangka telah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Gerokgak. Modus operandinya memberikan kredit fiktif,” papar Luga.

Pemberian kredit fiktif itu melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 8/2002 juncto Perda Nomor 3/2007 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Dari enam pengurus LPD Gerokgak, satu orang tersangka yaitu Komang Agus Putra Jaya telah dijatuhi putusan pemidanaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Satu orang lainnya telah mengembalikan kerugian, satu orang meninggal dunia, dan tiga orang lainnya saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan. 

DENPASAR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPD Gerokgak, Buleleng, periode 2008 – 2015 dengan tersangka MS, NM, KS yang ditangani Kejati Bali selangkah lagi bakal disidangkan.

Ini setelah jaksa peneliti menerima berkas dari jaksa penyidik. Pekan ini jaksa penyidik akan menentukan apakah berkas perkara kasus yang menyebabkan kerugian Rp 1,2 miliar itu lengkap atau perlu disempurnakan.

Berkas diserahkan pada 18 Mei 2021 lalu. “Sekarang berkas masih diteliti. Kalau tidak ada kekurangan, maka berkas langsung P-21 (berkas lengkap),” ungkap Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto dikonfirmasi kemarin.

Dijelaskan lebih lanjut, setelah berkas P-21, jaksa penyidik akan melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka pada jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya JPU akan menentukan perlu atau tidaknya para tersangka ditahan. Menurut Luga, meski jaksa penyidik, jaksa peneliti, dan JPU satu atap di Kejati Bali, prosedur penyidikan hingga pelimpahan tetap dijalankan.

Karena itu, meski ketiga berkas penyidikan merupakan pengembangan terpidana Komang Agus Putra Jaya yang telah diputus di Pengadilan Tipikor Denpasar, jaksa penyidik tetap butuh waktu memproses berkas perkara.

Dalam berkas perakara yang diteliti saat ini, tersangka MS berperan sebagai sekretaris LPD; NM selaku bendahara LPD; dan KS selaku karyawan kredit LPD.

Ketiganya disangka Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ketiga tersangka juga disangkakan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiga tersangka disangka telah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Gerokgak. Modus operandinya memberikan kredit fiktif,” papar Luga.

Pemberian kredit fiktif itu melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 8/2002 juncto Perda Nomor 3/2007 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Dari enam pengurus LPD Gerokgak, satu orang tersangka yaitu Komang Agus Putra Jaya telah dijatuhi putusan pemidanaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Satu orang lainnya telah mengembalikan kerugian, satu orang meninggal dunia, dan tiga orang lainnya saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/