27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:15 AM WIB

Jaksa Kasus Masker Karangasem Ajukan Kasasi

DENPASAR  –  Tidak terima  putusan banding perkara korupsi pengadaan masker  Karangasem Jaksa Penuntut Umun (JPU)  Kejaksaan Karangasem, M. Matulessy dan Wira Atmaja dkk  mengajukan kasasi. Ini dilakukan untuk perkara eks Kadis Sosial Karangasem,  I Gede Basma dan stafnya,  Gede Sumartana di Pengadilan Tipikor.

Walau di Pengadilan Tinggi (PT)  hukuman terdakwa dinaikkan, I Gede Basma dijatuhkan vonis 2,5 tahun  dari 1,5 tahun serta Gede Sumartana dari setahun menjadi dua tahun.

“Perkara Basma dan Sumartana oleh JPU mengajukan kasasi hari Selasa tanggal 27 September 2022,” ungkap Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Semara Putra, didampingi Kasipidsus M. Matuleesy saat ditemui Selasa (27/9).

Vonis hakim tetap tidak sesuai  dari tuntutan JPU yang pada saat tuntutan meminta majelis hakim menghukum terdakwa Basma delapan tahun penjara dan Sumartana 7,5 tahun. Sedangkan vonis tidak sampai dua per tiga dari tuntutan. “Materi kasasi karena putusan Pengadilan Tinggi belum memutuskan bagaimana tuntutan JPU,” ujarnya.

Seperti diketahui dalam memori bandingnya, menurut JPU beberapa alasan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut tidak sesuai.  Kasi Intel Dewa Semara Putra mengatakan  bahwa ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai asumsi pribadi.

Seperti  ada anggota majelis hakim dalam pertimbangannya hakim atas asumsi pribadi yang tidak dilengkapi dengan dasar hukum yang kuat. Hakim juga menilai masker  itu bermanfaat dan terbukti dipakai oleh masyarakat. Selain itu, jaksa juga melihat pertimbangan tidak melawan hukum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Kata jaksa, pihaknya sangat meyakini dalam fakta persidangan bahwa unsur secara melawan hukum sudah terpenuhi. (feb)

 

 

DENPASAR  –  Tidak terima  putusan banding perkara korupsi pengadaan masker  Karangasem Jaksa Penuntut Umun (JPU)  Kejaksaan Karangasem, M. Matulessy dan Wira Atmaja dkk  mengajukan kasasi. Ini dilakukan untuk perkara eks Kadis Sosial Karangasem,  I Gede Basma dan stafnya,  Gede Sumartana di Pengadilan Tipikor.

Walau di Pengadilan Tinggi (PT)  hukuman terdakwa dinaikkan, I Gede Basma dijatuhkan vonis 2,5 tahun  dari 1,5 tahun serta Gede Sumartana dari setahun menjadi dua tahun.

“Perkara Basma dan Sumartana oleh JPU mengajukan kasasi hari Selasa tanggal 27 September 2022,” ungkap Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Semara Putra, didampingi Kasipidsus M. Matuleesy saat ditemui Selasa (27/9).

Vonis hakim tetap tidak sesuai  dari tuntutan JPU yang pada saat tuntutan meminta majelis hakim menghukum terdakwa Basma delapan tahun penjara dan Sumartana 7,5 tahun. Sedangkan vonis tidak sampai dua per tiga dari tuntutan. “Materi kasasi karena putusan Pengadilan Tinggi belum memutuskan bagaimana tuntutan JPU,” ujarnya.

Seperti diketahui dalam memori bandingnya, menurut JPU beberapa alasan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut tidak sesuai.  Kasi Intel Dewa Semara Putra mengatakan  bahwa ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai asumsi pribadi.

Seperti  ada anggota majelis hakim dalam pertimbangannya hakim atas asumsi pribadi yang tidak dilengkapi dengan dasar hukum yang kuat. Hakim juga menilai masker  itu bermanfaat dan terbukti dipakai oleh masyarakat. Selain itu, jaksa juga melihat pertimbangan tidak melawan hukum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Kata jaksa, pihaknya sangat meyakini dalam fakta persidangan bahwa unsur secara melawan hukum sudah terpenuhi. (feb)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/