DENPASAR – Tidak terima putusan banding perkara korupsi pengadaan masker Karangasem Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Karangasem, M. Matulessy dan Wira Atmaja dkk mengajukan kasasi. Ini dilakukan untuk perkara eks Kadis Sosial Karangasem, I Gede Basma dan stafnya, Gede Sumartana di Pengadilan Tipikor.
Walau di Pengadilan Tinggi (PT) hukuman terdakwa dinaikkan, I Gede Basma dijatuhkan vonis 2,5 tahun dari 1,5 tahun serta Gede Sumartana dari setahun menjadi dua tahun.
“Perkara Basma dan Sumartana oleh JPU mengajukan kasasi hari Selasa tanggal 27 September 2022,” ungkap Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Semara Putra, didampingi Kasipidsus M. Matuleesy saat ditemui Selasa (27/9).
Vonis hakim tetap tidak sesuai dari tuntutan JPU yang pada saat tuntutan meminta majelis hakim menghukum terdakwa Basma delapan tahun penjara dan Sumartana 7,5 tahun. Sedangkan vonis tidak sampai dua per tiga dari tuntutan. “Materi kasasi karena putusan Pengadilan Tinggi belum memutuskan bagaimana tuntutan JPU,” ujarnya.
Seperti diketahui dalam memori bandingnya, menurut JPU beberapa alasan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut tidak sesuai. Kasi Intel Dewa Semara Putra mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai asumsi pribadi.
Seperti ada anggota majelis hakim dalam pertimbangannya hakim atas asumsi pribadi yang tidak dilengkapi dengan dasar hukum yang kuat. Hakim juga menilai masker itu bermanfaat dan terbukti dipakai oleh masyarakat. Selain itu, jaksa juga melihat pertimbangan tidak melawan hukum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Kata jaksa, pihaknya sangat meyakini dalam fakta persidangan bahwa unsur secara melawan hukum sudah terpenuhi. (feb)