DENPASAR – Polda Bali menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas perjudian. Baik daring maupun konvensional. Walaupun untuk di Bali belakangan ini ada kabar bahwa Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, menyuarakan pembukaan tajen namun tidak digubris.
Yang terbaru, Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya dan Kanit Reskrim IPDA Gede Andika Arya Pramartha menjalani pemeriksaan maraton si Bid Propam Polda Bali oleh pihak Provos, Rabu (28/9). Ini terkait kasus judi sabung ayam alias tajen di Payangan, Gianyar, Minggu (25/9), sekitar pukul 09.00.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan Bid Propan terhadap dua perwira dari Polsek Payangan ini. “Benar. Keduanya dipanggil dan sementara menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Provos,” jelasnya.
Dikatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan adanya praktik judi sabung ayam di Payangan, Gianyar, yang diduga diberi izin oleh kepolisian setempat. “Pemeriksaan yang dilakukan akan memakan waktu berjam-jam. Sudah dari pagi, mungkin bisa selesai sore nanti,” terang Kabid Humas, Rabu (28/9) sekitar pukul 13.30, seraya menambahkan bahwa dua anggota ini dipanggil dan sebatas dimintai informasi.
Sebelumnya, anggota Provos Polda Bali sudah dikerahkan ke Jalan Karang Suwung Melinggih Kelod, Payangan, Gianyar, Minggu (25/9). Begitu sampai di Payangan sudah sorean dan tidak ditemukan aktivitas tersebut.
Sedangkan info yang beredar saat itu menyebutkan bahwa tajen itu digelar sejak pagi sampai siang. Saat itu juga, Tim Provos mendatangi Polsek dan menginterogasi beberapa anggota polisi dan berlanjut pemanggilan ke Mapolda Bali.
Dikatakan Kombes Pol Satake Bayu, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra sudah mengetahui dan kini personel Propam Polda Bali dikerahkan melakukan penyelidikan. “Bisa saja di luar perwira Polres ini ikut dipanggil. Tentunya jika dibutuhkan keterangannya,” jawabnya.
“Soal perjudian ini kan instruksi Pak Kapolri. Jika terbukti salah akan ditindak. Karena ini tandanya tidak patuh terhadap perintah pimpinan,” ungkapnya.
“Kami akan dengan tegas akan menindak jika ada yang berani menggelar judi tajen. Siapa pun bekingnya kita tindak tanpa pandang bulu,” cetus Kabid Humas. Tindak pidana perjudian sebagaimana terkandung dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. “Kami tidak main-main. Jika ada yang berupaya menjalankan perjudian tajen, kami akan tindak tegas,” tambahnya. (dre)