31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:34 AM WIB

Lengkapi BAP, Penyidik Urai Kronologis saat TSK Paksa Korban Wik wik

AMLAPURA – Penyidik PPA Polres Karangasem resmi menetapkan pelaku pemerkosaan berinisial Kadek KY, 21 sebagai tersangka sejak Minggu kemarin.

Kadek KY dijadikan tersangka setelah keluarga korban pemerkosaan anak di bawah umur berinisial PS, 16, asal Karangasem melapor ke polisi.

“Pelaku kita jemput paksa di rumahnya dan kita langsung tahan per Minggu hari ini (kemarin),” ujar AKP Losa Lusiano Araujo di Mapolres Karangasem.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena kasusnya sudah memenuhi unsur. Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatanya menyetubuhi gadis berbadan mungil itu.

Penyidik, menurut AKP Losa Lusiano Araujo, selain memeriksa saksi dan tersangka, masih berusaha merangkai kronologis kejadian secara utuh.

Ditanya siapa yang mengundang pelaku datang ke rumah korban, AKP Losa mengaku masih memperdalam karena keduanya merupakan pasangan kekasih.

Jadi, bisa saja pelaku datang sendiri ke rumah korban untuk menemui kekasihnya. Seperti diberitakan, setelah masuk rumah korban, pelaku mengajak korban masuk ke kamar.

Tapi, di dalam kamar masih ada teman korban. Teman korban sendiri sudah diperiksa penyidik kepolisian untuk memperkuat unsur terjadinya pemerkosaan.

Nah, oleh pelaku, teman korban diminta keluar kamar. Begitu teman korban keluar, pelaku membujuk korban agar mau diajak melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri.

Korban sendiri sempat menolak, namun pelaku terus membujuknya dan dengan sedikit memaksa agar korban menuruti keinginannya.

Pihak keluarga sendiri berharap kasus ini tuntas. Mereka juga menuntut tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Pihak keluarga sudah menunjuk Ni Nyoman Suparni dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) dan juga Sutama dari DP3A Karangasem.

Pihak keluarga sengaja mengandeng kedua lembaga tersebut agar kasus ini dituntaskan hingga pelaku mendapat hukuman yang layak.  

Seperti diberitakan, korban berinisial PS, 16, mengaku diperkosa Kadek KY, 21, teman chatting, Rabu sore (23/10) lalu.

Tragisnya lagi, kasus pemerkosaan yang dilakukan KY terhadap PS dilakukan di rumah kakek korban.

Mendengar  kejadian yang menimpa korban, ayah korban yang sedang bekerja di luar negeri meminta pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Karangasem, pada Jumat (25/10).

Korban didampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali Ni Nyoman Suparni SH.

“Ya kami yang dimintai bantuan untuk mendampingi korban dan juga bersama sama melaporkan kasus ini,” ujar Suparni di Polres Karangasem.

Menurut Suparni, sebelum peristiwa dugaan perkosaan terjadi, korban tidak tinggal bersama orang tuanya. Melainkan, korban tinggal di rumah kakeknya.

AMLAPURA – Penyidik PPA Polres Karangasem resmi menetapkan pelaku pemerkosaan berinisial Kadek KY, 21 sebagai tersangka sejak Minggu kemarin.

Kadek KY dijadikan tersangka setelah keluarga korban pemerkosaan anak di bawah umur berinisial PS, 16, asal Karangasem melapor ke polisi.

“Pelaku kita jemput paksa di rumahnya dan kita langsung tahan per Minggu hari ini (kemarin),” ujar AKP Losa Lusiano Araujo di Mapolres Karangasem.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena kasusnya sudah memenuhi unsur. Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatanya menyetubuhi gadis berbadan mungil itu.

Penyidik, menurut AKP Losa Lusiano Araujo, selain memeriksa saksi dan tersangka, masih berusaha merangkai kronologis kejadian secara utuh.

Ditanya siapa yang mengundang pelaku datang ke rumah korban, AKP Losa mengaku masih memperdalam karena keduanya merupakan pasangan kekasih.

Jadi, bisa saja pelaku datang sendiri ke rumah korban untuk menemui kekasihnya. Seperti diberitakan, setelah masuk rumah korban, pelaku mengajak korban masuk ke kamar.

Tapi, di dalam kamar masih ada teman korban. Teman korban sendiri sudah diperiksa penyidik kepolisian untuk memperkuat unsur terjadinya pemerkosaan.

Nah, oleh pelaku, teman korban diminta keluar kamar. Begitu teman korban keluar, pelaku membujuk korban agar mau diajak melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri.

Korban sendiri sempat menolak, namun pelaku terus membujuknya dan dengan sedikit memaksa agar korban menuruti keinginannya.

Pihak keluarga sendiri berharap kasus ini tuntas. Mereka juga menuntut tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Pihak keluarga sudah menunjuk Ni Nyoman Suparni dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) dan juga Sutama dari DP3A Karangasem.

Pihak keluarga sengaja mengandeng kedua lembaga tersebut agar kasus ini dituntaskan hingga pelaku mendapat hukuman yang layak.  

Seperti diberitakan, korban berinisial PS, 16, mengaku diperkosa Kadek KY, 21, teman chatting, Rabu sore (23/10) lalu.

Tragisnya lagi, kasus pemerkosaan yang dilakukan KY terhadap PS dilakukan di rumah kakek korban.

Mendengar  kejadian yang menimpa korban, ayah korban yang sedang bekerja di luar negeri meminta pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Karangasem, pada Jumat (25/10).

Korban didampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali Ni Nyoman Suparni SH.

“Ya kami yang dimintai bantuan untuk mendampingi korban dan juga bersama sama melaporkan kasus ini,” ujar Suparni di Polres Karangasem.

Menurut Suparni, sebelum peristiwa dugaan perkosaan terjadi, korban tidak tinggal bersama orang tuanya. Melainkan, korban tinggal di rumah kakeknya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/