AMLAPURA – Setelah menahan Kadek YK, 21, tersangka pemerkosaan terhadap pelajar SMP berinisial PS, 16, penyidik PPA Polres Karangasem fokus memperdalam penyidikan dengan meminta keterangan saksi, saksi korban, dan tersangka.
Penyidik juga membutuhkan bukti tambahan untuk menjerat tersangka melangggar UU Perlindungan Anak.
Bukti tambahan itu pun diperoleh setelah penyidik mendapatkan hasil visum dari rumah sakit. Hasilnya, tim medis mendapati ada luka robek pada kemaluan korban karena kekerasan benda tumpul.
Bukti itu memperjelas bahwa memang telah terjadi persetubuhan terhadap korban. Hal inilah yang membuat polisi berani menahan pelaku. Terlabih korban masih anak dibawah umur.
“Hasil visum menjadi penguat penyidik menahan pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Karangasem AKP Losa Lusiano Araujo kemarin.
Sejauh ini penyidik PPA telah memeriksa empat orang saksi. “Sementara cukup empat orang, kalau memang dibutuhkan kita akan tambah saksi,” katanya.
Bisa jadi keterangan saksi tambahan tidak dibutuhkan penyidik lantaran pelaku secara terbuka mengakui memerkosa korban.
Seperti diberitakan, korban berinisial PS, 16, mengaku diperkosa Kadek KY, 21, teman chatting, Rabu sore (23/10) lalu.
Tragisnya lagi, kasus pemerkosaan yang dilakukan KY terhadap PS dilakukan di rumah kakek korban.
Mendengar kejadian yang menimpa korban, ayah korban yang sedang bekerja di luar negeri meminta pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Karangasem, pada Jumat (25/10).
Korban didampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali Ni Nyoman Suparni SH.
“Ya kami yang dimintai bantuan untuk mendampingi korban dan juga bersama sama melaporkan kasus ini,” ujar Suparni di Polres Karangasem.
Menurut Suparni, sebelum peristiwa dugaan perkosaan terjadi, korban tidak tinggal bersama orang tuanya. Melainkan, korban tinggal di rumah kakeknya.