28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:43 AM WIB

CATAT! Panitia Joged Jaruh Terancam 6 Tahun, Sementara Penari 10 Tahun

RadarBali.com – Aksi joged jaruh atau prono di Buleleng yang viral di dunia maya dan menggemparkan publik Bali akhirnya disikapi DPRD Bali.

Kemarin (27/11) siang, Komisi IV DPRD Bali mengundang Polda Bali, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD), Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, sejumlah sulinggih dan pihak terkait.

Dari pertemuan 1,5 jam di lantai tiga DPRD Bali itu, diputuskan sejumlah kesimpulan. Di antaranya menindak pihak yang terlibat joged jaruh.

Kasubdit Ditreskimsus Polda Bali, AKPB I Nyoman Resa, di hadapan peserta rapat menegaskan, saat ini Polres Buleleng sudah menyidik orang yang terlibat aksi joged jaruh.

Dijelaskan Resa, kalau melihat ITE dan pornografi, panitia penyelenggara bisa dikenakan pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 huruf C, UU 44/2008 tentang pronografi,  dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Sementara untuk penari dikenakan pasal 34 juncto pasal 8 undang-undang serupa, diancam sepuluh tahun serta denda Rp 5 miliar.

“Kami juga tidak diam sampai di situ. Pengunggah  video juga dikenakan pasal 36 juncto pasal 9 UU 44/2008 dengan hukuman 12 tahun denda Rp 6 miliar,” ungkap Resa.

Saat ini pelaku joged jaruh sudah diproses. Tepatnya, sejak dua hari lalu. Penetapan tersangka belum dilakukan karena masih menunggu keterangan saksi ahli.

“Kami tidak bernai melangkahi penyidik di buleleng. Nanti penetpaan tersangka menunggu dari penyidikan,” jelasnya. 

RadarBali.com – Aksi joged jaruh atau prono di Buleleng yang viral di dunia maya dan menggemparkan publik Bali akhirnya disikapi DPRD Bali.

Kemarin (27/11) siang, Komisi IV DPRD Bali mengundang Polda Bali, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD), Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, sejumlah sulinggih dan pihak terkait.

Dari pertemuan 1,5 jam di lantai tiga DPRD Bali itu, diputuskan sejumlah kesimpulan. Di antaranya menindak pihak yang terlibat joged jaruh.

Kasubdit Ditreskimsus Polda Bali, AKPB I Nyoman Resa, di hadapan peserta rapat menegaskan, saat ini Polres Buleleng sudah menyidik orang yang terlibat aksi joged jaruh.

Dijelaskan Resa, kalau melihat ITE dan pornografi, panitia penyelenggara bisa dikenakan pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 huruf C, UU 44/2008 tentang pronografi,  dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Sementara untuk penari dikenakan pasal 34 juncto pasal 8 undang-undang serupa, diancam sepuluh tahun serta denda Rp 5 miliar.

“Kami juga tidak diam sampai di situ. Pengunggah  video juga dikenakan pasal 36 juncto pasal 9 UU 44/2008 dengan hukuman 12 tahun denda Rp 6 miliar,” ungkap Resa.

Saat ini pelaku joged jaruh sudah diproses. Tepatnya, sejak dua hari lalu. Penetapan tersangka belum dilakukan karena masih menunggu keterangan saksi ahli.

“Kami tidak bernai melangkahi penyidik di buleleng. Nanti penetpaan tersangka menunggu dari penyidikan,” jelasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/