28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:56 AM WIB

Sidang Ekstasi 19 Ribu di Akasaka, Saksi Polisi Sebut Begini…

RadarBali.com – Sidang kasus dugaan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir dengan terdakwa Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, dilanjutkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/11).

Mengagendakan pemeriksaan saksi, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bela Putra Atmaja bersama Dewa Lanang Raharja menghadirkan dua orang saksi.

Kedua saksi yang dihadirkan JPU, yakni dua polisi dari Mabes Polri, Haris Rawiansah dan Bayu Sasongko. Kedua polisi ini bersama tim yang meringkus terdakwa di Club Akasaka, Senin 5 Juni lalu.

Saksi Haris yang dihadirkan pertama di persidangan menerangkan, jika saksi bersama 11 anggota dalam tim menangkap

saksi Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex (terdakwa berkas terpisah) di rumahnya di Tangerang, Banten, Kamis (1/6) lalu dengan barang bukti 19 ribu butir ekstasi.

“Dari interogasi Dedi mengatakan barang itu (ekstasi) akan ditawarkan pada saudara Iskandar Halim (terdakwa dalam berkas terpisah),”kata Haris.

Dari pengembangan, itulah, polisi menangkap Iskandar, Budi Liman Santoso (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa Willy.

“Apakah selama komunikasi terdakwa dengan saudara Budi Liman ada niat terdakwa Willy ini membatalkan transaksinya. Misalnya oh tidak jadi beli atau pembatalan jenis lainnya?”tanya Jaksa Lanang kembali. 

Atas pertanyaan Jaksa, oleh saksi sebagaimana interogasi dengan Budi Liman, tidak ada pembatalan apa pun. 

Sementara tim penasehat hukum terdakwa yang digawangi Robert Khuana mengejar keterangan saksi soal barang bukti yang sudah menjadi sitaan polisi berpindah-pindah dari tersangka satu ke tersangka lainnya.

Termasuk pula menyinggung penguasaan barang bukti 19 ribu butir oleh terdakwa Willy. “Apa selama proses pengintaian dan penangkapan,

terdakwa ada menyentuh, mengambil atau menguasai barang itu baik sample atau keseluruhannya?” tanya Robert.

“Tidak ada,”jawab saksi. Dikatakan pula saat itu belum ada pembayaran atau transaksi yang dilakukan terdakwa Willy pada Budi Liman. 

Sedangkan keterangan saksi Bayu Sasongko hampir sama. Bayu bersama empat orang anggota polisi termasuk saksi Haris melakukan penangkapan terhadap terdakwa Willy di Akasaka.

Usai penangkapan, pihaknya memasang garis polisi di depan kamar (room) No. 26 dan tong sampah tempat Budi Liman meletakkan ekstasi tersebut.

Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan masih dengan pemeriksaan saksi. 

RadarBali.com – Sidang kasus dugaan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir dengan terdakwa Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, dilanjutkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/11).

Mengagendakan pemeriksaan saksi, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bela Putra Atmaja bersama Dewa Lanang Raharja menghadirkan dua orang saksi.

Kedua saksi yang dihadirkan JPU, yakni dua polisi dari Mabes Polri, Haris Rawiansah dan Bayu Sasongko. Kedua polisi ini bersama tim yang meringkus terdakwa di Club Akasaka, Senin 5 Juni lalu.

Saksi Haris yang dihadirkan pertama di persidangan menerangkan, jika saksi bersama 11 anggota dalam tim menangkap

saksi Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex (terdakwa berkas terpisah) di rumahnya di Tangerang, Banten, Kamis (1/6) lalu dengan barang bukti 19 ribu butir ekstasi.

“Dari interogasi Dedi mengatakan barang itu (ekstasi) akan ditawarkan pada saudara Iskandar Halim (terdakwa dalam berkas terpisah),”kata Haris.

Dari pengembangan, itulah, polisi menangkap Iskandar, Budi Liman Santoso (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa Willy.

“Apakah selama komunikasi terdakwa dengan saudara Budi Liman ada niat terdakwa Willy ini membatalkan transaksinya. Misalnya oh tidak jadi beli atau pembatalan jenis lainnya?”tanya Jaksa Lanang kembali. 

Atas pertanyaan Jaksa, oleh saksi sebagaimana interogasi dengan Budi Liman, tidak ada pembatalan apa pun. 

Sementara tim penasehat hukum terdakwa yang digawangi Robert Khuana mengejar keterangan saksi soal barang bukti yang sudah menjadi sitaan polisi berpindah-pindah dari tersangka satu ke tersangka lainnya.

Termasuk pula menyinggung penguasaan barang bukti 19 ribu butir oleh terdakwa Willy. “Apa selama proses pengintaian dan penangkapan,

terdakwa ada menyentuh, mengambil atau menguasai barang itu baik sample atau keseluruhannya?” tanya Robert.

“Tidak ada,”jawab saksi. Dikatakan pula saat itu belum ada pembayaran atau transaksi yang dilakukan terdakwa Willy pada Budi Liman. 

Sedangkan keterangan saksi Bayu Sasongko hampir sama. Bayu bersama empat orang anggota polisi termasuk saksi Haris melakukan penangkapan terhadap terdakwa Willy di Akasaka.

Usai penangkapan, pihaknya memasang garis polisi di depan kamar (room) No. 26 dan tong sampah tempat Budi Liman meletakkan ekstasi tersebut.

Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan masih dengan pemeriksaan saksi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/