28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:23 AM WIB

Tebar Bau Busuk, Satu Truk Tulang Ikan Diamankan di Gilimanuk

RadarBali.com – Meski sudah ditutup terpal,  namun bau busuk menyengat hidung tetap keluar. Akibatnya satu truk tulang ikan yang dikirim dari Jawa, tanpa dokumen diamankan polisi.

Sekitar pukul 08.00 Senin (27/117) unit kecil lengkap (UKL) anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang melaksanakan tugas rutin

di pos pintu masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk memeriksa truk G 1983 AL yang mengangkut muatan dengan ditutup terpal.

Saat truk itu diperiksa surat-suratnya, polisi mencium bau busuk yang menyengat hidung. Curiga dengan muatan berbau busuk itu, muatan yang tertutup terpal diminta dibuka.

Isinya ternyata tumpukan karung yang berisi tulang ikan tuna dan tongkol. Teguh Prayitno,38, asal Batang, Jawa Tengah,

sopir truk tersebut mengaku tulang ikan tuna dan tongkol itu diangkut dari Jakarta dengan tujuan Pengambengan, Negara yang akan diolah untuk tepung ikan.

Teguh mengaku baru pertama kali membawa tukang ikan atas permintaan Haji Indarto. “Saya tidak tahu kalau harus membawa surat keterangan kesehatan dari Karantina. Saya hanya diminta mengantar saja,” ujarnya.

Oleh Kapolsek Kawasan Laut GIlimanuk Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi, Teguh kemudian diberikan pemahaman terhadap pelanggaran yang dilakukanya.

Yakni melanggar UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, bahwa setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan,

hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.

Setelah dilakukan pengecekan itu trulang ikan tuna dan tongkol yang menebar bau busuk tersebut sebanyak 260 karung yang beratnya lebih dari 8 ton.

“Karena tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan dari karantina asal, maka tulang ikan itu kita amankan lalu kami limpahkan ke Karantina Ikan Gilimanuk,” ungkapnya.

Subawa juga meminta kepada pengguna jasa penyeberangan termasuk sopir angkutan barang agar selalu melengkapi surat-surat yang berkaitan terhadap diri sendiri, kendaraan dan barang muatan yang dibawa.

“Jadi, pada saat ada pemeriksaan dari petugas kepolisian, tidak mengalami hambatan dan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

RadarBali.com – Meski sudah ditutup terpal,  namun bau busuk menyengat hidung tetap keluar. Akibatnya satu truk tulang ikan yang dikirim dari Jawa, tanpa dokumen diamankan polisi.

Sekitar pukul 08.00 Senin (27/117) unit kecil lengkap (UKL) anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang melaksanakan tugas rutin

di pos pintu masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk memeriksa truk G 1983 AL yang mengangkut muatan dengan ditutup terpal.

Saat truk itu diperiksa surat-suratnya, polisi mencium bau busuk yang menyengat hidung. Curiga dengan muatan berbau busuk itu, muatan yang tertutup terpal diminta dibuka.

Isinya ternyata tumpukan karung yang berisi tulang ikan tuna dan tongkol. Teguh Prayitno,38, asal Batang, Jawa Tengah,

sopir truk tersebut mengaku tulang ikan tuna dan tongkol itu diangkut dari Jakarta dengan tujuan Pengambengan, Negara yang akan diolah untuk tepung ikan.

Teguh mengaku baru pertama kali membawa tukang ikan atas permintaan Haji Indarto. “Saya tidak tahu kalau harus membawa surat keterangan kesehatan dari Karantina. Saya hanya diminta mengantar saja,” ujarnya.

Oleh Kapolsek Kawasan Laut GIlimanuk Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi, Teguh kemudian diberikan pemahaman terhadap pelanggaran yang dilakukanya.

Yakni melanggar UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, bahwa setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan,

hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.

Setelah dilakukan pengecekan itu trulang ikan tuna dan tongkol yang menebar bau busuk tersebut sebanyak 260 karung yang beratnya lebih dari 8 ton.

“Karena tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan dari karantina asal, maka tulang ikan itu kita amankan lalu kami limpahkan ke Karantina Ikan Gilimanuk,” ungkapnya.

Subawa juga meminta kepada pengguna jasa penyeberangan termasuk sopir angkutan barang agar selalu melengkapi surat-surat yang berkaitan terhadap diri sendiri, kendaraan dan barang muatan yang dibawa.

“Jadi, pada saat ada pemeriksaan dari petugas kepolisian, tidak mengalami hambatan dan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/