GIANYAR – Salinan putusan banding Ni Luh Putu Septiyan Parmadani, 33, akhirnya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, kemarin (27/11).
Oleh pihak PN, salinan putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 46/Pid.Sus/2018/PT Dps tanggal 19 November 2019 itu langsung ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dan Septiyan.
Atas putusan banding PT Denpasar itu, Kejari yang sebelumnya mengajukan banding, kali ini belum memberikan keputusan.
“Belum tahu. Nanti kami kabari,” ujar Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger kepada Jawa Pos Radar Bali.
Sementara itu, kuasa hukum Septiyan, Made Somya Putra, mengaku pihak keluarga Septiyan berharap hasil banding
yang menguatkan putusan PN dengan menghukum Septiyan 4,5 tahun itu bisa berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
“Kepada kami (keluarga Septiyan, red) terasa masih ada kecemasan jika jaksa penuntut umum Kasasi.
Harapan kami semuanya demi kemanusiaan agar Jaksa Penuntut Umum tidak mengambil langkah hukum kasasi,” pintanya.
Dalam siding sebelumnya, JPU menuntut Septyan hukuman 19 tahun penjara. Namun, majelis hakim tingkat pertama menghukum terdakwa 4,5 tahun. Putusan ini dikuatkan oleh PT Denpasar.