DENPASAR – Pelaku penganiayaan bocah 2,5 tahun hingga mengalami patah tulang, Hari Juaniarta akhirnya ditangkap polisi.
Hari diamankan ke Mapolresta Denpasar, Rabu (27/11) dinihari oleh warga di kosannya di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar.
“Pelaku diamankan oleh warga yang kemudian diserahkan kepada kakek korban (pelapor). Lalu oleh kakek korban menyerahkan pelaku ke Polresta Denpasar,” terang Kanit PPA Polresta Denpasar AKP Jossy Lambiombir, Kamis (28/11) siang.
Menurut AKP Jossy, pelaku merupakan pacar dari ibu korban bernama Khofifah Dwi Ramadhani alias Iva, 20. Antara ibu korban dan pelaku telah menjalani hubungan pacaran selama kurang lebih 8 bulan.
“Dia (ibu korban) sebelumnya nikah siri saja dengan orang lain. Nah, anak itu (korban) merupakan anak dari hubungan dengan suami siri itu. Bukan dari pelaku,” tandasnya.
Kasus penganiayaan berat ini terjadi di kosan pelaku di sekitar jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Kamis (21/11) malam lalu.
Kasus ini dilaporkan oleh kakek korban bernama M Ali Wijaya, 50. Ali Wijaya melaporkan kejadian ini ke polisi dalam bentuk Dumas /1036/XI/2019/Bali/Resta Dps pada tanggal 22 November 2019.