26.7 C
Jakarta
21 September 2024, 4:08 AM WIB

Cabuli Keponakan, Paman Bejat Dituntut 10 Tahun Plus Denda Rp 10 Juta

DENPASAR – Terdakwa I Made Yusa alias De Onte, paman yang tega mencabuli ponakannya sendiri dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun.

Selain pidana badan, pria 54 tahun itu juga dituntut membayar denda Rp 60 juta subside tiga bulan penjara.

Tidak hanya pidana badan dan denda, JPU Made Ayu Citra Maya Sari juga mengajukan tuntutan berupa restitusi atau pemulihan kondisi korban baik secara fisik maupun mental sebesar Rp 7.075.000.

“Apabila restitusi tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tuntut JPU Maya dalam sidang daring kemarin (27/11).

Maya menilai Onte terbukti bersalah menyetubuhi ponakannya sendiri berinisial MS yang masih berusia 14 tahun.

Dalam pertimbangan memberatkan JPU, perbuatan Onte telah menggangu pertumbuhan dan perkembangan mental, spiritual, maupun sosial anak.

“Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami depresi. Hal itu bisa dilihat keseharian korban sering melamun, menangis, dan merasa ketakutan, sulit untuk tidur dan mimpi buruk,” beber JPU Kejari Denpasar itu.

Terdakwa yang seharusnya melindungi korban yang merupakan anggota keluarganya (ponakan) malah menggagahi korban hingga menimbulkan trauma mendalam.

Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 81 ayat (1)

juncto pasal 76D UU RI Nomor 35/2014 dan Perppu Nomor 1/2016 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17/2016.

Mendengar tuntutan JPU, Ole hanya diam. Ia hanya bergantung pada pembelaan pengacara pro bono yang mendampinginya.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” kata pengacara terdakwa kepada hakim ketua IGN Putra Atmaja.

Perbuatan keji terdakwa dilakukan pada 29 April 2020 sekira pukul 03.00. Terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban MS yang tinggal serumah dengan terdakwa di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Terdakwa lantas membekap mulut anak korban hingga merasa ketakutan. Anak korban sempat memberontak dan melakukan perlawanan dengan menggerakkan badannya, namun terdakwa tetap tidak melepaskan tangannya.

Ringkas cerita, terdakwa menyetubuhi korban. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan kamar anak korban. 

DENPASAR – Terdakwa I Made Yusa alias De Onte, paman yang tega mencabuli ponakannya sendiri dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun.

Selain pidana badan, pria 54 tahun itu juga dituntut membayar denda Rp 60 juta subside tiga bulan penjara.

Tidak hanya pidana badan dan denda, JPU Made Ayu Citra Maya Sari juga mengajukan tuntutan berupa restitusi atau pemulihan kondisi korban baik secara fisik maupun mental sebesar Rp 7.075.000.

“Apabila restitusi tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tuntut JPU Maya dalam sidang daring kemarin (27/11).

Maya menilai Onte terbukti bersalah menyetubuhi ponakannya sendiri berinisial MS yang masih berusia 14 tahun.

Dalam pertimbangan memberatkan JPU, perbuatan Onte telah menggangu pertumbuhan dan perkembangan mental, spiritual, maupun sosial anak.

“Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami depresi. Hal itu bisa dilihat keseharian korban sering melamun, menangis, dan merasa ketakutan, sulit untuk tidur dan mimpi buruk,” beber JPU Kejari Denpasar itu.

Terdakwa yang seharusnya melindungi korban yang merupakan anggota keluarganya (ponakan) malah menggagahi korban hingga menimbulkan trauma mendalam.

Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 81 ayat (1)

juncto pasal 76D UU RI Nomor 35/2014 dan Perppu Nomor 1/2016 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17/2016.

Mendengar tuntutan JPU, Ole hanya diam. Ia hanya bergantung pada pembelaan pengacara pro bono yang mendampinginya.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” kata pengacara terdakwa kepada hakim ketua IGN Putra Atmaja.

Perbuatan keji terdakwa dilakukan pada 29 April 2020 sekira pukul 03.00. Terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban MS yang tinggal serumah dengan terdakwa di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Terdakwa lantas membekap mulut anak korban hingga merasa ketakutan. Anak korban sempat memberontak dan melakukan perlawanan dengan menggerakkan badannya, namun terdakwa tetap tidak melepaskan tangannya.

Ringkas cerita, terdakwa menyetubuhi korban. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan kamar anak korban. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/