27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:03 AM WIB

Gerebek Kos Gunung Talang Denpasar, Polisi Amankan ½ Kilo Lebih Sabu

DENPASAR-Peredaran narkoba di Bali benar-benar mengkhawatirkan. Setelah sebelumnya Direktur Reserse Narkoba Polda Bali mengamankan dua tersangka jaringan pengedar lintas pulau dan ribuan gram sabu dan ribuan butir ekstasi, kini giilran Saturan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang tersangka pengedar dengan barang bukti cukup banyak.

 

Faisal, pemuda 21 tahun ini, Rabu (23/1) ditangkap polisi  dari Satresnar Polresta Denpasar di tempat tinggalnya di sebuah kos di Jalan Gunung Talang Denpasar Barat.

 

Dari penangkapan dan penggerebekan di tempat tinggal Faisal, polisi mengamankan ratusan paket sabu-sabu dengan berat 617,40 netto dan 796 butir ekstasi.

 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, Selasa (29/1) mengatakan, penangkapan tersangka Faisal berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika.

 

Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

 

Hasilnya, Rabu (23/1) sekitar pukul 14.00, polisi melihat pelaku di jalan Gunung Talang, Denpasar Barat

 

 

“Anggota kami langsung meringkus pelaku dan langsung melakukan penggeledahan badan,” kata Kombes Ruddi Setiawan.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket shabu yang disebunyikan dikantong celana seberat 2,22 gram, tiga puluh dua paket shabu di tas selempang seberat 13,8 grm, dan  lima paket ekstasi sebanyak 42 butir.

 

Kemudian setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, dari hasil pengembangan dan penggerebekan di kos tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 74 paket shabu seberat 601,4 gram  dan 754  butir ekstasi.

 

“Pelaku ini mengaku disuruh menjual oleh seseorang bernama Dani di dalam Lapas,” tambah Ruddi.

 

Selanjutnya atas perbuatannya, Faisal dijerat Pasal 112 (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama  5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda Ro 800 juta maksimal Rp  8 miliar rupiah.

 

DENPASAR-Peredaran narkoba di Bali benar-benar mengkhawatirkan. Setelah sebelumnya Direktur Reserse Narkoba Polda Bali mengamankan dua tersangka jaringan pengedar lintas pulau dan ribuan gram sabu dan ribuan butir ekstasi, kini giilran Saturan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang tersangka pengedar dengan barang bukti cukup banyak.

 

Faisal, pemuda 21 tahun ini, Rabu (23/1) ditangkap polisi  dari Satresnar Polresta Denpasar di tempat tinggalnya di sebuah kos di Jalan Gunung Talang Denpasar Barat.

 

Dari penangkapan dan penggerebekan di tempat tinggal Faisal, polisi mengamankan ratusan paket sabu-sabu dengan berat 617,40 netto dan 796 butir ekstasi.

 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, Selasa (29/1) mengatakan, penangkapan tersangka Faisal berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika.

 

Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

 

Hasilnya, Rabu (23/1) sekitar pukul 14.00, polisi melihat pelaku di jalan Gunung Talang, Denpasar Barat

 

 

“Anggota kami langsung meringkus pelaku dan langsung melakukan penggeledahan badan,” kata Kombes Ruddi Setiawan.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket shabu yang disebunyikan dikantong celana seberat 2,22 gram, tiga puluh dua paket shabu di tas selempang seberat 13,8 grm, dan  lima paket ekstasi sebanyak 42 butir.

 

Kemudian setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, dari hasil pengembangan dan penggerebekan di kos tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 74 paket shabu seberat 601,4 gram  dan 754  butir ekstasi.

 

“Pelaku ini mengaku disuruh menjual oleh seseorang bernama Dani di dalam Lapas,” tambah Ruddi.

 

Selanjutnya atas perbuatannya, Faisal dijerat Pasal 112 (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama  5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda Ro 800 juta maksimal Rp  8 miliar rupiah.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/