28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:52 AM WIB

Dibui 16 Bulan Palsukan Pasport, Pria Ethiopia Bilang Terima Kasih

DENPASAR – Tegang. Begitulah raut wajah Abdoul Wahidou Compaore, pria asal Burkina Faso, Ethiopia saat mendengar majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega saat membacakan vonis terhadap dirinya. 

 

Hembusan nafas panjang dari terdakwa pun juga terdengar jelas.

 

Pria kelahiran 28 April 1996 yang diamankan di Dubai karena pasport palsu ini pun dihukum selama 16 bulan  di Pengadilan Negeri Denpasar.

 

“Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 119 ayat (2) UU RI.No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” putus hakim, Rabu (29/1)

 

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa ini terbukti dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan yang dengan sengaja dipalsukan. 

 

Atas hukuman tersebut, terdakwa yang sebelumnya dituntut 2 tahun oleh jaksa Fajar Said pun menerima. Begitu juga dengan jaksa.

 

“Terima kasih sudah meringankan hukuman saya. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar terdakwa di hadapan hakim. 

 

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, kasus ini berawal saat terdakwa tiba di Indonesia pada 27 Juni 2019 rute dari Ethiopia tiba di Bandara Soekarno Hatta.

 

Tujuan ke Jakarta bertemu sesorang bernama Adama (DPO) yang menjanjikannya sebuah pekerjaan di London.

 

Karena Pasport dari warga Burkina Faso, Ethiopia kata Adama tidak bisa diterima di London. Maka ia disarankan untuk membuat pasport palsu. 

 

Oleh Adama, Ia dibuatkan Paspor palsu berkebangsaan Mauritius lengkap dengan stempel keimigrasian. Dalam pembuatan paspor ini, dikatakannya dibantu oleh sesorang bernama Pablo (DPO).

 

Selanjutnya pada 16 Juli 2019 terdakwa berangkat dari Bandara Ngurah Rai Bali mengunakan pesawat Emirates Airlines dengan rute penerbangan dari Denpasar-Dubai-London. 

 

Namun saat transit di Dubai, diketahui oleh pihak Imigrasi negraa Uni Emirat Arab (UEA) bahwa paspor yang digunakannya palsu. Akhirnya oleh pemerintah UEA dikembalikan ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada 18 Juli 2019.

 

Setelah melalui pemeriksaan Forensik Imigrasi, diketahui Paspor No.M147710 negara Mauritius yang dikantongi terdakwa adalah menggantikan dokumen asli data terdakwa ke dokumen lain atau dipalsukan. 

DENPASAR – Tegang. Begitulah raut wajah Abdoul Wahidou Compaore, pria asal Burkina Faso, Ethiopia saat mendengar majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega saat membacakan vonis terhadap dirinya. 

 

Hembusan nafas panjang dari terdakwa pun juga terdengar jelas.

 

Pria kelahiran 28 April 1996 yang diamankan di Dubai karena pasport palsu ini pun dihukum selama 16 bulan  di Pengadilan Negeri Denpasar.

 

“Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 119 ayat (2) UU RI.No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” putus hakim, Rabu (29/1)

 

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa ini terbukti dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan yang dengan sengaja dipalsukan. 

 

Atas hukuman tersebut, terdakwa yang sebelumnya dituntut 2 tahun oleh jaksa Fajar Said pun menerima. Begitu juga dengan jaksa.

 

“Terima kasih sudah meringankan hukuman saya. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar terdakwa di hadapan hakim. 

 

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, kasus ini berawal saat terdakwa tiba di Indonesia pada 27 Juni 2019 rute dari Ethiopia tiba di Bandara Soekarno Hatta.

 

Tujuan ke Jakarta bertemu sesorang bernama Adama (DPO) yang menjanjikannya sebuah pekerjaan di London.

 

Karena Pasport dari warga Burkina Faso, Ethiopia kata Adama tidak bisa diterima di London. Maka ia disarankan untuk membuat pasport palsu. 

 

Oleh Adama, Ia dibuatkan Paspor palsu berkebangsaan Mauritius lengkap dengan stempel keimigrasian. Dalam pembuatan paspor ini, dikatakannya dibantu oleh sesorang bernama Pablo (DPO).

 

Selanjutnya pada 16 Juli 2019 terdakwa berangkat dari Bandara Ngurah Rai Bali mengunakan pesawat Emirates Airlines dengan rute penerbangan dari Denpasar-Dubai-London. 

 

Namun saat transit di Dubai, diketahui oleh pihak Imigrasi negraa Uni Emirat Arab (UEA) bahwa paspor yang digunakannya palsu. Akhirnya oleh pemerintah UEA dikembalikan ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada 18 Juli 2019.

 

Setelah melalui pemeriksaan Forensik Imigrasi, diketahui Paspor No.M147710 negara Mauritius yang dikantongi terdakwa adalah menggantikan dokumen asli data terdakwa ke dokumen lain atau dipalsukan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/