27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:10 AM WIB

Tiga Bulan Bebas Berkeliaran, Pencuri di Kos-Kosan Ditangkap Polisi

GIANYAR – Sempat berkeliaran selama tiga bulan, akhirnya aksi pencurian yang dilakukan pelaku Nyoman AP alias Komang pada Desember 2018 lalu terendus polisi.

Pelaku yang sempat membobol kos-kosan di Jalan Pantai Purnama, Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati pada 24 Desember 2018 lalu akhirnya ditangkap, Rabu (27/3) lalu.

Menurut informasi, kos di lokasi kejadian itu dihuni oleh korban Eko Arianto Pangaribuan. Kejadian pencurian itu berlangsung pada 24 Desember 2018 lalu dan diketahui pukul 06.00.

Dari hasil penyelidikan polisi, pencuri masuk dengan cara memanjat pagar belakang kos-kosan. Setelah memeriksa para saksi, mengarah ke salah satu pelaku.

Akhirnya, berbekal ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal Polsek Sukawati dikomando Ipda Komang Sudarsana langsung memburu pelaku  sampai ke Kecamatan Denpasar Barat.

Saat ditangkap Rabu lalu (27/3), tanpa perlawanan pelaku Nyoman AP mengakui perbuatannya membobol kos-kosan di wilayah Sukawati pada malam hari.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap jika pelaku Nyoman AP juga beraksi di dua lokasi kejadian, masih satu kawasan.

Namun, hanya satu korban yang melaporkan kejadian itu, yakni korban Eko Pangaribuan. Barang yang digasak pelaku yakni handphone merek Oppo A3S warna ungu, sebuah handphone merek Oppo A3S warna merah.

Sedangkan, korban yang belum melaporkan kejadian itu kehilangan sebuah handphone merek Vivo warna hitam, sebuah handphone merek Samsung warna abu-abu, dan sebuah Camera merek Canon.

Namun, karena sudah tiga bulan berkeliaran, barang curian itu sudah habis terjual. Pelaku menjualnya lewat media sosial Facebook.

Hasil curian itu digunakan untuk hidup sehari-hari. Setelah ditangkap, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian.

“Masih kami lakukan pengembangan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun. 

GIANYAR – Sempat berkeliaran selama tiga bulan, akhirnya aksi pencurian yang dilakukan pelaku Nyoman AP alias Komang pada Desember 2018 lalu terendus polisi.

Pelaku yang sempat membobol kos-kosan di Jalan Pantai Purnama, Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati pada 24 Desember 2018 lalu akhirnya ditangkap, Rabu (27/3) lalu.

Menurut informasi, kos di lokasi kejadian itu dihuni oleh korban Eko Arianto Pangaribuan. Kejadian pencurian itu berlangsung pada 24 Desember 2018 lalu dan diketahui pukul 06.00.

Dari hasil penyelidikan polisi, pencuri masuk dengan cara memanjat pagar belakang kos-kosan. Setelah memeriksa para saksi, mengarah ke salah satu pelaku.

Akhirnya, berbekal ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal Polsek Sukawati dikomando Ipda Komang Sudarsana langsung memburu pelaku  sampai ke Kecamatan Denpasar Barat.

Saat ditangkap Rabu lalu (27/3), tanpa perlawanan pelaku Nyoman AP mengakui perbuatannya membobol kos-kosan di wilayah Sukawati pada malam hari.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap jika pelaku Nyoman AP juga beraksi di dua lokasi kejadian, masih satu kawasan.

Namun, hanya satu korban yang melaporkan kejadian itu, yakni korban Eko Pangaribuan. Barang yang digasak pelaku yakni handphone merek Oppo A3S warna ungu, sebuah handphone merek Oppo A3S warna merah.

Sedangkan, korban yang belum melaporkan kejadian itu kehilangan sebuah handphone merek Vivo warna hitam, sebuah handphone merek Samsung warna abu-abu, dan sebuah Camera merek Canon.

Namun, karena sudah tiga bulan berkeliaran, barang curian itu sudah habis terjual. Pelaku menjualnya lewat media sosial Facebook.

Hasil curian itu digunakan untuk hidup sehari-hari. Setelah ditangkap, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian.

“Masih kami lakukan pengembangan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/