DENPASAR – Dinilai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu, Karni, 38, Senin (28/5) akhirnya diganjar hukuman selama 9 tahun denda Rp 10 miliar subsider 4 bulan penjara.
Vonis hakim Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada yang lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini.
Sebelumnya, JPU Oka Ariani menuntut terdakwa asal Kediri, Jatim ini, dengan tuntutan hukuman dengan pidana 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsidair enam bulan penjara.
Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar dakwaan pertama jaksa Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terhadap vonis pidana sembilan tahun yang dijatuhkan majelis hakim, baik terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Fitra Octara maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Karni ditangkap 23 Januari 2018 lalu di kosnya di Darmasaba, Abiansemal, Badung. Saat ditangkap, polisi juga langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian, namun tidak ditemukan barang bukti narkotik.
Lalu penggeledahan dilakukan di kamar kos terdakwa. Petugas berhasil menemukan 17 paket klip kristal bening sabu-sabu, 1 buah tutup bong, 2 bendel plastik klip kosong, lakban dan 1 buah gunting.
Setelah dilakukan penimbangan, 17 paket kristal bening sabu-sabu diperoleh berat bersih 6,93 gram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut miliknya. Terdakwa memperoleh sabu-sabu dari Babe yang dikenal melalui media sosial Facebook.
Terdakwa menerangkan, mengambil sabu-sabu dari tempelan di samping patung Dewa Ruci, Kuta, Badung. Kemudian terdakwa kembali menempel sabu-sabu sesuai perintah dari Babe.
Apabila berhasil menempel sabu-sabu, terdakwa dijanjikan mendapat imbalan uang Rp 50 ribu sekali tempel dari Babe.