25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:34 AM WIB

Aniaya Teman Karena Miras, Pekerja Gudang Salahkan Teman Sendiri

GIANYAR – Pesta minuman keras saat bulan puasa di sebuah gudang elektronik di Banjar Manyar, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati pada Senin (27/5) pukul 14.00 berakhir ricuh.

Ribut mulut itu berujung aksi penganiayaan. Dua pelaku, Prastyo, 19, dan Dhego Utomo, 23, yang berasal dari Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Timur, akhirnya ditangkap polisi.

“Saat kami ke TKP (Tempat Kejadian Perkara, red), pelaku masih ada. Dia terpengaruh alkohol,” ujar Kapolsek Sukawati AKP Suryadi.

Pelaku bersama pada korban kemudian digelandang ke Mapolsek Sukawati. “Motifnya tersinggung. Pelaku tidak terima dengan pembicaraan saat minum,” jelasnya.

Lanjut AKP Suryadi, antara pelaku dengan para korban ini sebelumnya tidak pernah ada masalah.

“Sebelumnya nihil masalah. Mereka ini juga satu kampung semua. Ini karena pengaruh alkohol,” terangnya.

Sementara itu, salah satu pelaku, Prastyo, mengaku tidak menyangka lemparan batako melukai korban.

“Itu nggak sengaja. Saya melempar bukan mukul. Itu gara- gara orang gila (Saiful, red),” ujar Prastyo kesal kepada wartawan.

Prastyo berdalih Saiful yang berulah lebih dulu. “Dia mabuk nantang semua orang. Kami niatnya kasih tahu Saiful. Yang kena malah Mas Iwan,” tukasnya.

Akibat perbuatan kedua pelaku, polisi menahan mereka di ruang tahanan Polsek Sukawati. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. “Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun,” papar AKP Suryadi.

 

GIANYAR – Pesta minuman keras saat bulan puasa di sebuah gudang elektronik di Banjar Manyar, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati pada Senin (27/5) pukul 14.00 berakhir ricuh.

Ribut mulut itu berujung aksi penganiayaan. Dua pelaku, Prastyo, 19, dan Dhego Utomo, 23, yang berasal dari Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Timur, akhirnya ditangkap polisi.

“Saat kami ke TKP (Tempat Kejadian Perkara, red), pelaku masih ada. Dia terpengaruh alkohol,” ujar Kapolsek Sukawati AKP Suryadi.

Pelaku bersama pada korban kemudian digelandang ke Mapolsek Sukawati. “Motifnya tersinggung. Pelaku tidak terima dengan pembicaraan saat minum,” jelasnya.

Lanjut AKP Suryadi, antara pelaku dengan para korban ini sebelumnya tidak pernah ada masalah.

“Sebelumnya nihil masalah. Mereka ini juga satu kampung semua. Ini karena pengaruh alkohol,” terangnya.

Sementara itu, salah satu pelaku, Prastyo, mengaku tidak menyangka lemparan batako melukai korban.

“Itu nggak sengaja. Saya melempar bukan mukul. Itu gara- gara orang gila (Saiful, red),” ujar Prastyo kesal kepada wartawan.

Prastyo berdalih Saiful yang berulah lebih dulu. “Dia mabuk nantang semua orang. Kami niatnya kasih tahu Saiful. Yang kena malah Mas Iwan,” tukasnya.

Akibat perbuatan kedua pelaku, polisi menahan mereka di ruang tahanan Polsek Sukawati. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. “Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun,” papar AKP Suryadi.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/