DENPASAR – Hukuman delapan tahun penjara diberikan untuk dua saudara M. Lubis, 28, dan M. Dolly Andre Anggara, 34.
Majelis hakim yang diketuai I Made Pasek menyatakan dua terdakwa yang masih memilih hubungan saudara itu terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Dua terdakwa asal Medan, Sumatera Utara, ini menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, tepatnya 14 gram.
“Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika,” tandas hakim Pasek, kemarin.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun untuk masing-masing terdakwa, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU I Gusti Lanang Suyadnyana.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Menanggapi vonis itu, baik para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dan jaksa belum bersikap. “Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap pengacara terdakwa.