25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:31 AM WIB

Kasus 6 TSK Berjalan, BNNP Bali Musnahkan Ribuan Gram BB Narkoba

DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan dari enam orang tersangka.

Pemusnahan ini dilakukan di depan kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, Rabu (29/5) pagi. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin khusus pemusnahan narkoba. 

Kepala BNNP Bali Brigjen Putu Suastawa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.999,82 gram sabu, 1.442 butir ekstasi, dan 373,71 gram ganja.

“Sejumlah barang bukti ini diamankan dari empat orang terdangka jaringan Lapas dan dua pelaku lainnya berasal dari Thailand,” kata Brigjen Putu Suastawa di sela kegiatan pemusnahan.

Menurutnya, pemusnahan sejumlah barang bukti ini dilakukan karena kasus para tersangka sudah dalam proses penyidikan dan sudah ada persetujuan dari pengadilan.

“Sebagian barang bukti disisakan untuk kepentingan persidangan,” tambahnya. Pemusnahan ini melibatkan pihak Kejaksaan, Bea Cukai, pihak Polda Bali.

Hadir pula pengacara tersangka dan masyarakat setempat. Barang bukti ini merupakan milik enam tersangka, yang terdiri dari tersangka I Made Teguh Kuri Raharja, dengan barang bukti ekstasi sebanyak 472 butir.

Tersangka ACH Mustofa, dengan barang bukti sabu seberat 876, 92 gram. Tersangka Iwan Boris Marbun dengan barang bukti ganja seberat 373,71 gram.

Tersangka Komang Sudarma, dengan barang bukti sabhu seberat 281,09 gram dan barang bukti ekstasi sebanyak 972 butir.

Tersangka Adison Phonlamat asal Thailand dengan barang bukti sabhu seberat 431,16 gram, dan tersangka Prankop Seetasang, asal Thailand dengan barang bukti 408,65 gram.

DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan dari enam orang tersangka.

Pemusnahan ini dilakukan di depan kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, Rabu (29/5) pagi. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin khusus pemusnahan narkoba. 

Kepala BNNP Bali Brigjen Putu Suastawa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.999,82 gram sabu, 1.442 butir ekstasi, dan 373,71 gram ganja.

“Sejumlah barang bukti ini diamankan dari empat orang terdangka jaringan Lapas dan dua pelaku lainnya berasal dari Thailand,” kata Brigjen Putu Suastawa di sela kegiatan pemusnahan.

Menurutnya, pemusnahan sejumlah barang bukti ini dilakukan karena kasus para tersangka sudah dalam proses penyidikan dan sudah ada persetujuan dari pengadilan.

“Sebagian barang bukti disisakan untuk kepentingan persidangan,” tambahnya. Pemusnahan ini melibatkan pihak Kejaksaan, Bea Cukai, pihak Polda Bali.

Hadir pula pengacara tersangka dan masyarakat setempat. Barang bukti ini merupakan milik enam tersangka, yang terdiri dari tersangka I Made Teguh Kuri Raharja, dengan barang bukti ekstasi sebanyak 472 butir.

Tersangka ACH Mustofa, dengan barang bukti sabu seberat 876, 92 gram. Tersangka Iwan Boris Marbun dengan barang bukti ganja seberat 373,71 gram.

Tersangka Komang Sudarma, dengan barang bukti sabhu seberat 281,09 gram dan barang bukti ekstasi sebanyak 972 butir.

Tersangka Adison Phonlamat asal Thailand dengan barang bukti sabhu seberat 431,16 gram, dan tersangka Prankop Seetasang, asal Thailand dengan barang bukti 408,65 gram.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/