25.1 C
Jakarta
20 November 2024, 5:19 AM WIB

Spesialis Garong Rumah Tetangga Diciduk, Ngaku untuk Biayai Dua Istri

BANGLI – Ulah sopir freelance, Dewa Nyoman Suyasa alias Mansu, 50, menyatroni rumah tetangganya, membawanya ke jeruji besi.

Mansu ditangkap karena dilaporkan empat kali mencuri rumah para tetangganya. Di antaranya mencuri motor Honda Beat dan mencuri perhiasan.

Menurut Kasatreskrim Polres Bangli AKP Eka Putra Samosir, pelaku sejak 8 bulan terakhir gemar menyasar rumah tetangganya di Banjar/Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli.

“Dia mencuri perhiasan di rumah tetangganya yang di kanan. Setelah itu tetangga yang di kiri,” ujar AKP Eka kemarin (28/5).

Perhiasan itu kemudian dijual ke pengepul emas. “Dua kali mencuri perhiasan dia dapat jualan Rp 15 juta, lalu Rp 20 juta,” jelasnya.

Selain mencuri perhiasan, aksi terbaru yang dilakukan pelaku, yakni mencuri mencuri motor tetangganya pada Sabtu lalu (25/5) pukul 07.00.

“Pelaku masuk dengan melompat pagar, kemudian mengambil motor Honda Beat,” ujarnya. Selanjutnya, motor itu digadaikan kepada pengepul berinisial KAR di Banyuwangi.

“Dia bawa motornya ke Banyuwangi, lalu balik menumpang bus ke Denpasar,” terangnya. Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban.

“Tetangganya banyak yang curiga. Karena setiap ada kehilangan, pelaku pasti tidak ada di rumah. Sampai beberapa minggu di luar,” jelasnya.

Setelah kasus pencurian mereda, pelaku kembali lagi ke rumahnya. “Setelah datang pelaku, ada kehilangan. Habis kehilangan, pelaku tidak ada lagi. Tetangga akhirnya curiga,” jelasnya.

Berdasar kecurigaan itu, polisi kemudian memburu pelaku. Polisi mengendus pelaku berada di di wilayah Denpasar.

“Tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya. Kami langsung bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Lanjut AKP Eka, aksi pelaku ini dilakukan seorang diri. “Tidak ada jaringan, dia beraksi sendiri,” ungkapnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang hasil menggadai motor sebesar Rp 1,2 juta, handphone, dan buku tabungan atas nama tersangka.

“Pelaku melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan, red) melanggar pasal 383 ayat (1), ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukasnya.

KBO Reskrim Polres Bangli, Iptu Eka Yuana, menambahkan, barang bukti motor curian yang digadikan belum diamankan. “Motor masih dalam perjalanan dari Banyuwangi ke Polres,” imbuhnya.

Sementara itu, pelaku Mansu yang kesehariannya sebagai sopir freelance mengaku khilaf. “Saya khilaf. Uang dipakai untuk makan. Untuk bersenang-senang juga,” ujar pria beristri dua itu. Dia juga menyesali perbuatannya. 

BANGLI – Ulah sopir freelance, Dewa Nyoman Suyasa alias Mansu, 50, menyatroni rumah tetangganya, membawanya ke jeruji besi.

Mansu ditangkap karena dilaporkan empat kali mencuri rumah para tetangganya. Di antaranya mencuri motor Honda Beat dan mencuri perhiasan.

Menurut Kasatreskrim Polres Bangli AKP Eka Putra Samosir, pelaku sejak 8 bulan terakhir gemar menyasar rumah tetangganya di Banjar/Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli.

“Dia mencuri perhiasan di rumah tetangganya yang di kanan. Setelah itu tetangga yang di kiri,” ujar AKP Eka kemarin (28/5).

Perhiasan itu kemudian dijual ke pengepul emas. “Dua kali mencuri perhiasan dia dapat jualan Rp 15 juta, lalu Rp 20 juta,” jelasnya.

Selain mencuri perhiasan, aksi terbaru yang dilakukan pelaku, yakni mencuri mencuri motor tetangganya pada Sabtu lalu (25/5) pukul 07.00.

“Pelaku masuk dengan melompat pagar, kemudian mengambil motor Honda Beat,” ujarnya. Selanjutnya, motor itu digadaikan kepada pengepul berinisial KAR di Banyuwangi.

“Dia bawa motornya ke Banyuwangi, lalu balik menumpang bus ke Denpasar,” terangnya. Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban.

“Tetangganya banyak yang curiga. Karena setiap ada kehilangan, pelaku pasti tidak ada di rumah. Sampai beberapa minggu di luar,” jelasnya.

Setelah kasus pencurian mereda, pelaku kembali lagi ke rumahnya. “Setelah datang pelaku, ada kehilangan. Habis kehilangan, pelaku tidak ada lagi. Tetangga akhirnya curiga,” jelasnya.

Berdasar kecurigaan itu, polisi kemudian memburu pelaku. Polisi mengendus pelaku berada di di wilayah Denpasar.

“Tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya. Kami langsung bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Lanjut AKP Eka, aksi pelaku ini dilakukan seorang diri. “Tidak ada jaringan, dia beraksi sendiri,” ungkapnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang hasil menggadai motor sebesar Rp 1,2 juta, handphone, dan buku tabungan atas nama tersangka.

“Pelaku melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan, red) melanggar pasal 383 ayat (1), ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukasnya.

KBO Reskrim Polres Bangli, Iptu Eka Yuana, menambahkan, barang bukti motor curian yang digadikan belum diamankan. “Motor masih dalam perjalanan dari Banyuwangi ke Polres,” imbuhnya.

Sementara itu, pelaku Mansu yang kesehariannya sebagai sopir freelance mengaku khilaf. “Saya khilaf. Uang dipakai untuk makan. Untuk bersenang-senang juga,” ujar pria beristri dua itu. Dia juga menyesali perbuatannya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/