DENPASAR – Eks Akmil TNI AL angkatan 98, Eko Bayu Ariefianto, 45, warga Jalan Gandapura III E Nomor 43, Banjar Kertalangu, Denpasar Timur,
yang diamankan karena kedapatan menguasai senjata api, amunisi, dan senjata tajam akhirnya resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Bali.
Penahanan kepada Eko Bayu yang diketahui memiliki pangkat terakhir Letnan Dua (Letda) ini dilakukan karena penyidik cukup bukti untuk melakukan penahanan.
“Dia diperiksa secara maraton dan akhirnya kami mengeluarkan surat penahanan terhadap pelaku atas kemilikan amunisi tanpa ijin itu,” ujar Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja kemarin.
Penyidik sendiri terus mendalami asal usul senjata dan amunisi yang dikuasai Eko Bayu. Pasalnya, sampai saat ini Eko Bayu memiliki bungkam.
Dijelaskan Kombes Hengky, dari penggerebekan itu, polisi menemukan amunisi kaliber 5,56mm, 103 butir, amunisi kaliber 40mm jumlah 9 butir, amunisi kaliber 762 mm 9 butir,
amunisi kaliber 9 mm 104 butir, satu butir soft gun slug dan satu proyektil, satu butir kaliber 45, satu butir kaliber 38, 20 butir peluru hampa, 7 buah proyektil,
135 selongsong peluru, satu buah infinite vowder anti huru hara, dua buah air soft gun laras panjang dan dua buah laras pendek, serta lima buah sangkur dan satu buah pisau.
Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Bali terkait asal usul amunisi sebanyak itu dan motif dari penyimpanan amunisi tersebut.
“Tersangka kami sangkakan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan resmi kami tahan kemarin malam,” pungkasnya.