Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan yang dilakukan 8 (delapan) anggota geng cewek terhadap salah seorang siswi SMP di Klungkung terus menuai sorotan public.
Bahkan meski para terduga pelaku yang rata-rata masih di bawah umur sudah diamankan dan diperiksa, namun atas kasus ini masih jadi perbincangan hangat.
Lalu bagaimana hingga video aksi kekerasan dan pelecehan yang dilakukan sekelompok remaja putri ini bocor?
I WAYAN PUTRA, Klungkung
Serapat-rapatnya menyembunyikan bangkai pasti akan tercium juga. Peribahasa ini nampaknya pas bagi para terduga pelaku kekerasan dan pelecehan yang dilakukan geng cewek di Klungkung, pada Januari 2019 silam.
Meski terjadi sudah sejak lama, namun atas aksi itu akhirnya terungkap juga dan viral.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, hingga bocornya aksi kenakalan remaja putri, ini terungkap karena diduga ada anggota geng membelot.
Bahkan selain ada perpecahan di anggota geng, muncul kabar jika geng cewek yang melakukan aksi kekerasan dan pelecehan ini juga sudah bubar.
“Dugaan sementara geng ini pecah sehingga salah satu dari mereka membocorkanya dengan mengunggah ke medsos,”ujar sumber.
Sementara masih kata sumber, terkait motif, sumber menyebutkan jika aksi yang dilakukan kedelapan anggota geng cewek, yakni masing-masing I Gusti ANDA,15; Ni Putu VA,18; Ni Kadek TN,17; Ni Komang AM,15; I Gusti SR,16, Ni Kadek AKD,18; Ni Putu AY,18, PR, dan Mang PR. Serta korban Ni Ketut AAP,15, itu dipicu masalah ketersinggungan.
Pasalnya kata sumber, sebelum aksi yang dilakukan di dekat rumah jabatan bupati dan wakil bupati Klungkung di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Semarapura, Klungkung, korban dan terduga pelaku AKD sempat bertemu di Kota Semarapura.
Saat itu AKP mengaku dibilang cewek ceba-cabean oleh korban.
Tidak jelas maksud perkataan korban. Pelaku pun tersinggung dengan ucapan korban.
“Korban sendiri adalah adik kelas AKD di SMP yang sama,”tambah sumber.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP irza Gunawan mengakui saat ini sudah memeriksa enam pelaku sementara bebera lainya belum diperiksa.
Dan atas perbuatannya, usai menjalani sejumlah pemeriksaan, penyidik menjerat para terduga pelaku ini dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) RI No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anakdengan ancaman hukuman pidana selama tiga tahun penjara.