30.2 C
Jakarta
29 April 2024, 22:21 PM WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa, Eks Perbekel Dauh Puri Klod Diperiksa 5 Jam

DENPASAR – Kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, terus digeber Kejari Denpasar.

Tim jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) memeriksa enam orang saksi sekaligus. Dari enam saksi yang diperiksa itu ada nama mantan Perbekel Desa Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha.

Yang menarik, pemeriksaan Namiartha dan Ni Luh Putu Aryyaningsih (Bendahara Desa Dauh Puri Klod) diperiksa cukup lama.

Namiartha diperiksa lebih dari lima jam dari siang hingga sore. Ia dicecar hampir 60 pertanyaan. Sedangkan Aryyaningsih diperiksa selama tujuh jam.

“Sebenarnya saksi yang kami panggil tujuh orang, tapi satu orang tidak hadir,” terang Kasi Intel Kejari Denpasar I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma dikonfirmasi usai pemeriksaan.

Satu saksi yang tidak hadir yaitu I Nyoman Sada, anggota BPD Desa Dauh Puri Klod. Sada sendiri tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Menurut Ary, selain Sada ada satu saksi lagi yang tidak hadir. Meski demikian, jaksa penyidik akan kembali memanggil ulang yang bersangkutan.

Nah, yang menarik jaksa penyidik tidak hanya akan memanggil ulang saksi yang hadir. Jaksa penyidik juga akan memanggil saksi baru yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar saksi.

“Ada nama-nama baru yang akan dipanggil. Nama-nama baru itu hasil pengembangan pemeriksaan tadi (kemarin, Red),” imbuhnya.

Kapan akan dipanggil? Ary menyebut belum mengetahui pasti jadwalnya. Yang jelas minggu depan pemeriksaan akan kembali dilanjutkan.

Hingga kemarin ada 13 saksi yang sudah diperiksa. Kembali ditanya dari hasil penyidikan apakah sudah mengarah siapa yang akan menjadi calon tersangka, Ary mengatakan belum ada mengarah penetapan tersangka.

“Kami masih terus memperdalam dan mengolah data yang ada karena data dan saksi ini terus berkembang,” papar jaksa asal Batubulan, Gianyar, itu.

Kapan tersangka akan ditetapkan? Ary mengungkapkan, setelah penyidikan saksi selesai akan dilakukan ekspose perkara.

Begitu selesai ekspose perkara akan ditemukan titik terang siapa yang harus bertanggungjawab. Setelah itu baru ditetapkan tersangka. “Jadi, (untuk tersangka) tunggu hasil ekspose,” tukasnya.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Denpasar menggeledah Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Klod, di Jalan Serma Repot, Nomor, 15, pada 20 Juni lalu.

Penggeledahan yang dipimpin langsung kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa itu berlangsung 3,5 jam. Mulai dari pukul 08.30 hingga tepat pukul 12.00.

Selama 3,5 jam itu pula jaksa penyidik mengobok-obok kantor yang tidak jauh dari Pasar Sanglah itu.

Ruang yang digeledah yaitu ruang kasi pemerintahan, kesra, ruang sekretariat, dan ruang perbekel.

Sejumlah berkas yang ada di beberapa ruangan tersebut diperiksa satu persatu oleh penyidik Kejari Denpasar.

Total dokumen yang diamankan dari kantor desa sebanyak lima container box (kotak bufet plastik) ditambah tiga kardus. 

DENPASAR – Kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, terus digeber Kejari Denpasar.

Tim jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) memeriksa enam orang saksi sekaligus. Dari enam saksi yang diperiksa itu ada nama mantan Perbekel Desa Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha.

Yang menarik, pemeriksaan Namiartha dan Ni Luh Putu Aryyaningsih (Bendahara Desa Dauh Puri Klod) diperiksa cukup lama.

Namiartha diperiksa lebih dari lima jam dari siang hingga sore. Ia dicecar hampir 60 pertanyaan. Sedangkan Aryyaningsih diperiksa selama tujuh jam.

“Sebenarnya saksi yang kami panggil tujuh orang, tapi satu orang tidak hadir,” terang Kasi Intel Kejari Denpasar I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma dikonfirmasi usai pemeriksaan.

Satu saksi yang tidak hadir yaitu I Nyoman Sada, anggota BPD Desa Dauh Puri Klod. Sada sendiri tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Menurut Ary, selain Sada ada satu saksi lagi yang tidak hadir. Meski demikian, jaksa penyidik akan kembali memanggil ulang yang bersangkutan.

Nah, yang menarik jaksa penyidik tidak hanya akan memanggil ulang saksi yang hadir. Jaksa penyidik juga akan memanggil saksi baru yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar saksi.

“Ada nama-nama baru yang akan dipanggil. Nama-nama baru itu hasil pengembangan pemeriksaan tadi (kemarin, Red),” imbuhnya.

Kapan akan dipanggil? Ary menyebut belum mengetahui pasti jadwalnya. Yang jelas minggu depan pemeriksaan akan kembali dilanjutkan.

Hingga kemarin ada 13 saksi yang sudah diperiksa. Kembali ditanya dari hasil penyidikan apakah sudah mengarah siapa yang akan menjadi calon tersangka, Ary mengatakan belum ada mengarah penetapan tersangka.

“Kami masih terus memperdalam dan mengolah data yang ada karena data dan saksi ini terus berkembang,” papar jaksa asal Batubulan, Gianyar, itu.

Kapan tersangka akan ditetapkan? Ary mengungkapkan, setelah penyidikan saksi selesai akan dilakukan ekspose perkara.

Begitu selesai ekspose perkara akan ditemukan titik terang siapa yang harus bertanggungjawab. Setelah itu baru ditetapkan tersangka. “Jadi, (untuk tersangka) tunggu hasil ekspose,” tukasnya.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Denpasar menggeledah Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Klod, di Jalan Serma Repot, Nomor, 15, pada 20 Juni lalu.

Penggeledahan yang dipimpin langsung kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa itu berlangsung 3,5 jam. Mulai dari pukul 08.30 hingga tepat pukul 12.00.

Selama 3,5 jam itu pula jaksa penyidik mengobok-obok kantor yang tidak jauh dari Pasar Sanglah itu.

Ruang yang digeledah yaitu ruang kasi pemerintahan, kesra, ruang sekretariat, dan ruang perbekel.

Sejumlah berkas yang ada di beberapa ruangan tersebut diperiksa satu persatu oleh penyidik Kejari Denpasar.

Total dokumen yang diamankan dari kantor desa sebanyak lima container box (kotak bufet plastik) ditambah tiga kardus. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/