27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:59 AM WIB

Mantan Siswa Akmil Pemilik Ratusan Amunisi Diganjar Setahun Ngepas

DENPASAR- Eko Bayu Ariefianto, 41, terdakwa kasus kepemilikan ratusan amunisi (peluru dan proyektil) aktif, Kamis (22/11) menjalani vonis di PN Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja akhirnya mengganjar mantan siswa Akademi Militer, itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Eko Bayu Ariefianto dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan,”tegas Hakim IGN Putra Atmaja.

Sesuai amar putusan, vonis bagi terdakwa, karena Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah gan dtanpa hak memiliki dan menyimpan amunisi aktif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Mendengar vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun), baik terdakwa Eko maupun JPU I Made Dipa Umbara sama-sama menerima.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, ketika digeledah polisi di rumahnya di Jalan Ganda Pura, ditemukan barang bukti. 

Diantaranya 124 butir selongsong rantai caliber 5,56 mm, 103 biji amunisi caliber 5,56 mm, 97 butir amunisi caliber 9 mm pindad, 9 butir amunisi caliber 9 mm, dua butir amunisi cal 38 super, satu butir amunisi caliber 38 nermal dan satu butir amunisi 38 hollow. 

Petugas juga menemukan satu butir infinte powder 37/38 mm, 8 biji selongsong caliber 9 mm, satu biji selongsong caliber 308 mm, 5 butir proyektil 9 mm, satu butir proyektil shotgun 22 gauge, satu butir proyektil 7.62 mm, satu butir proyektil caliber 38 mm dan satu kotak box warja hijau. 124 biji selongsong rantai caliber 5.56 mm didapat dari masa dinas terdakwa ketika di Aceh tahun 1999 yang kemudian dibawa pulang.

Selain itu, polisi juga menemukan 17 butir amunsi hampa caliber 5,56 mm, tiga butir amunisi hampa caliber 9 mm, satu butir amunisi caliber 45 mm, satu butir amanusi revolper caliber 38 mm, satu butir amanusi shotgun caliber 22 gauge, satu butir amunsi caliber 5.56×45 neto, satu butir  amunisi caliber 7.62 mm, satu butir amunisi caliber 7.62 dragunof.

DENPASAR- Eko Bayu Ariefianto, 41, terdakwa kasus kepemilikan ratusan amunisi (peluru dan proyektil) aktif, Kamis (22/11) menjalani vonis di PN Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja akhirnya mengganjar mantan siswa Akademi Militer, itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Eko Bayu Ariefianto dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan,”tegas Hakim IGN Putra Atmaja.

Sesuai amar putusan, vonis bagi terdakwa, karena Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah gan dtanpa hak memiliki dan menyimpan amunisi aktif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Mendengar vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun), baik terdakwa Eko maupun JPU I Made Dipa Umbara sama-sama menerima.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, ketika digeledah polisi di rumahnya di Jalan Ganda Pura, ditemukan barang bukti. 

Diantaranya 124 butir selongsong rantai caliber 5,56 mm, 103 biji amunisi caliber 5,56 mm, 97 butir amunisi caliber 9 mm pindad, 9 butir amunisi caliber 9 mm, dua butir amunisi cal 38 super, satu butir amunisi caliber 38 nermal dan satu butir amunisi 38 hollow. 

Petugas juga menemukan satu butir infinte powder 37/38 mm, 8 biji selongsong caliber 9 mm, satu biji selongsong caliber 308 mm, 5 butir proyektil 9 mm, satu butir proyektil shotgun 22 gauge, satu butir proyektil 7.62 mm, satu butir proyektil caliber 38 mm dan satu kotak box warja hijau. 124 biji selongsong rantai caliber 5.56 mm didapat dari masa dinas terdakwa ketika di Aceh tahun 1999 yang kemudian dibawa pulang.

Selain itu, polisi juga menemukan 17 butir amunsi hampa caliber 5,56 mm, tiga butir amunisi hampa caliber 9 mm, satu butir amunisi caliber 45 mm, satu butir amanusi revolper caliber 38 mm, satu butir amanusi shotgun caliber 22 gauge, satu butir amunsi caliber 5.56×45 neto, satu butir  amunisi caliber 7.62 mm, satu butir amunisi caliber 7.62 dragunof.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/