30.8 C
Jakarta
12 September 2024, 11:36 AM WIB

Teror Warga Siang Bolong, Pria Mabuk Bawa Pedang Dihukum 5 Bulan Bui

DENPASAR – I Nyoman Tinggal, 44, mendapat pelajaran berharga dari aksi sok jagoannya yang membawa pedang di tengah Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat, di siang bolong.

Saat itu Tinggal yang dalam kondisi mabuk petentang-petenteng mengacungkan pedang kepada pengguna jalan yang melintas.

Hakim PN Denpasar pun menyatakan Tinggal terbukti melanggar undang-undang darurat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Nyoman tinggal bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan,” tegas majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951.

Hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, atau menguasai,

membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesutu senjata pemukul,

senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen), sebagaimana yang tertuang dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951.

Hukuman tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung.

Sebelumnya JPU Widyaningsih menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan.

Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar Ida Dewa Ayu Dwi Yanti, pengacara terdakwa.

Wajar jika terdakwa menerima putusan hakim. Sebab, dengan putusan lima bulan itu pada akhir Juli terdakwa dipastikan bebas setelah ditahan akhir Maret lalu.

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal ketika Tinggal tengah berdiri di pinggir jalan di dekat jembatan Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada Selasa, 26 Maret 2019, pukul 14.00.

Saat itu, Tinggal mengayun-ayun sebilah pedang bermata satu terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang 86 centimeter, sembari mengancam para penguna jalan yang melintas.

Tak ayal, pengendara yang lewat merasa ketakutan. Atas laporan masyarakat saksi I Ketut Artana dan I Made Murdana mengamankan terdakwa.

Dari hasil interogasi awal, terdakwa mengakui bahwa pedang tersebut adalah miliknya yang sengaja terdakwa simpan untuk menjaga diri. 

DENPASAR – I Nyoman Tinggal, 44, mendapat pelajaran berharga dari aksi sok jagoannya yang membawa pedang di tengah Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat, di siang bolong.

Saat itu Tinggal yang dalam kondisi mabuk petentang-petenteng mengacungkan pedang kepada pengguna jalan yang melintas.

Hakim PN Denpasar pun menyatakan Tinggal terbukti melanggar undang-undang darurat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Nyoman tinggal bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan,” tegas majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951.

Hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, atau menguasai,

membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesutu senjata pemukul,

senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen), sebagaimana yang tertuang dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951.

Hukuman tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung.

Sebelumnya JPU Widyaningsih menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan.

Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar Ida Dewa Ayu Dwi Yanti, pengacara terdakwa.

Wajar jika terdakwa menerima putusan hakim. Sebab, dengan putusan lima bulan itu pada akhir Juli terdakwa dipastikan bebas setelah ditahan akhir Maret lalu.

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal ketika Tinggal tengah berdiri di pinggir jalan di dekat jembatan Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada Selasa, 26 Maret 2019, pukul 14.00.

Saat itu, Tinggal mengayun-ayun sebilah pedang bermata satu terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang 86 centimeter, sembari mengancam para penguna jalan yang melintas.

Tak ayal, pengendara yang lewat merasa ketakutan. Atas laporan masyarakat saksi I Ketut Artana dan I Made Murdana mengamankan terdakwa.

Dari hasil interogasi awal, terdakwa mengakui bahwa pedang tersebut adalah miliknya yang sengaja terdakwa simpan untuk menjaga diri. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/