27.3 C
Jakarta
20 November 2024, 19:38 PM WIB

Idap Bipolar, Petugas Imigrasi Rujuk Warga Rumania ke RSJ Bangli

DENPASARBelahan pane belahan paso, celebingkah beten biu. Ade ne kene ade ne keto, gumi linggah ajak liu (pantun bahasa Bali tentang keberagaman kehidupan di dunia).

Ya, pantun jenaka Bali ini seakan menggambarkan kasus yang menimpa seorang wisatawan asing berinisial AS asal Rumania di Bali ini.

AS merupakan tahanan Rudenim Denpasar. Berdasar diagnosis awal dari dokter kejiwaan, AS mengidap gangguan afektif bipolar episode kiri manik dengan gejala psikotik.

Perilakunya selama di detensi Imigrasi pun dianggap mengganggu ketertiban lingkungan Rudenim Denpasar.

Atas hal tersebut, AS kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali, Kabupaten Bangli oleh Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Selasa (28/7).

“Saat dirujuk ke RSJ Bangli, AS cukup kooperatif sehingga kegiatan pengawalan dan pemeriksaaan berjalan lancar” ujar salah satu petugas I Nyoman Yusna Yasa, Rabu (29/7).

Untuk penanganan selanjutnya dilakukan rawat inap untuk dilakukan observasi. AS ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada Senin (24/7)

setelah sebelumnya ditangkap petugas Wasdakim Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

DENPASARBelahan pane belahan paso, celebingkah beten biu. Ade ne kene ade ne keto, gumi linggah ajak liu (pantun bahasa Bali tentang keberagaman kehidupan di dunia).

Ya, pantun jenaka Bali ini seakan menggambarkan kasus yang menimpa seorang wisatawan asing berinisial AS asal Rumania di Bali ini.

AS merupakan tahanan Rudenim Denpasar. Berdasar diagnosis awal dari dokter kejiwaan, AS mengidap gangguan afektif bipolar episode kiri manik dengan gejala psikotik.

Perilakunya selama di detensi Imigrasi pun dianggap mengganggu ketertiban lingkungan Rudenim Denpasar.

Atas hal tersebut, AS kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali, Kabupaten Bangli oleh Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Selasa (28/7).

“Saat dirujuk ke RSJ Bangli, AS cukup kooperatif sehingga kegiatan pengawalan dan pemeriksaaan berjalan lancar” ujar salah satu petugas I Nyoman Yusna Yasa, Rabu (29/7).

Untuk penanganan selanjutnya dilakukan rawat inap untuk dilakukan observasi. AS ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada Senin (24/7)

setelah sebelumnya ditangkap petugas Wasdakim Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/