DENPASAR– Kasus narkoba berbagai jenis seberat 35,1 kilogram dengan nilai Rp 56 miliar mulai disidangkan di PN Denpasar secara daring, Kamis kemarin (28/7). JPU Kejati Bali membagi dua berkas perkara.
Berkas pertama milik terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji, 49. Sedangkan berkas kedua yang digelar dalam sidang terpisah milik terdakwa I Ketut Subagiastra, 35, dan Komang Suwana, 48.
JPU I Bagus PG Agung dan I Made Agus Sastrawan dalam dakwaannya mengungkapkan, narkoba itu milik WNA asal Australia yang dipanggil Mr Apple (buron).
“Narkoba dibawa ke Vila Jepun milik terdakwa di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada awal Januari 2022,” beber JPU Bagus. Vila tersebut juga merupakan tempat terdakwa Subagiastra bekerja sebagai tukang bersih-bersih.
Dijelaskan JPU, Mr Apple menyewa kamar vila selama lima bulan, dari Januari – Mei 2022. Harga sewa lima bulan sebesar Rp 50 juta, akan tetapi baru dibayar sebesar Rp 20 juta. Tamu asing tersebut kemudian menempati kamar Nomor 1.
Pada Februari 2022, ada sebuah mobil APV warna putih datang ke vila. Sopir mobil tersebut menanyakan keberadaan Mr. Apple kepada saksi Subagiastra. Saksi kemudian mengarahkan sopir tersebut ke kamar Mr. Apple.
Beberapa saat kemudian sopir dan Mr. Apple keluar dari kamar dan mengambil bungkusan warna putih dari dalam mobil. Bungkusuan itu langsung dibawa masuk ke dalam kamar, setelah itu sopir pergi.
Pada akhir Februari 2022, Mr. Apple mengatakan kepada saksi Subagiastra akan pulang ke negaranya selama dua bulan karena ada urusan. Saat itu Mr. Apple melarang Subagiastra untuk masuk ke kamarnya.
Pada 15 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, Subagiastra masuk ke dalam kamar itu dengan tujuan untuk melakukan pembersihan karena sudah dua pekan tidak pernah dibersihkan.
Subagiastra lalu masuk ke dalam kamar tersebut menggunakan kunci duplikat. Saat melakukan pembersihan, Subagiastra sempat membuka tutup tong kayu warna cokelat yang ada di dalam kamar. Di dalamnya ada paket bungkusan teh Cina warna emas bertuliskan “Guanyinwang”.
Karena penasaran, Subagiastra membuka bungkusan tersebut dan ternyata di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu. Selain itu juga ditemukan berbagai paket ekstasi, ganja, dan psikotropika.
Melihat semua barang itu, Subagiastra menelepon terdakwa selaku pemilik vila. Terdakwa kemudian datang ke vila untuk melihat barang-barang secara langsung.
Terdakwa lalu menyuruh Subagiastra merapikan dan menyimpan kembali semua barang terlarang itu sambil menunggu Mr. Apple kembali dari Australia. Setelah merapikan, beberapa waktu kemudian Subagiastra berpikir untuk memanfaatkan barang haram tersebut untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Keesokan harinya, 16 Maret 2022, Subagiastra kembali masuk ke dalam kamar kemudian mengambil tiga bal barang yang berisi ganja. Barang itu lalu disimpan di dalam kamar Nomor 2.
Keesokan harinya Subagiastra menelepon Komang Suwana (terdakwa sidang terpisah). Subagiastra mengatakan kepada Suwana jika ada kerjaan, dan saat itu Suwana menyanggupinya. “Mereka kembali ke dalam vila dan mulai mengemas ekstasi ke dalam cangkang kapsul untuk dijual,” jelasnya.
Besok malamnya mereka menjual ekstasi ke tempat hiburan malam di daerah Canggu, Petitenget, dan Seminyak, di mana satu paket dijual Rp 400 ribu. Transaksi dilakukan secara tunai.
Setiap akhir pekan Subagiastra dan Suwana menjual kapsul ekstasi sebanyak 50 biji kapsul. Uang hasil penjualan kapsul tersebut dibagi berdua secara rata.
Subagiastra telah mendapatkan hasil penjualan narkotika bersama Suwana sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut dibagi rata berdua, masing-masing mendapat Rp 15 juta.
“Uang telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya,” tukas JPU Agus Sastrawan. Selanjutnya ada permintaan dari pembeli di tempat hiburan malam yang meminta dicarikan kokain atau serbuk MDMA. Subagiastra ingat di dalam kamar ada kokain.
Subagiastra dan Suwana mulai memecah atau membagi serbuk warna putih yang diduga mengandung sediaan kokain dan MDMA. Mereka mulai pun jualan kokain.
Pada 8 April 2022, tim dari Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Subagiastra dan Suwana di depan vila. Saat ditangkap mereka membawa sepuluh paket kecil kokain dengan berat 8,00 gram netto dan sembilan paket plastik klip kecil MDMA seberat 7,38 gram netto.
Polisi juga mengamankan ekstasi dan narkoba jenis lainnya di kamar vila dengan berat total puluhan gram. Setelah mengetahui jika pemilik Villa Jepun adalah terdakwa Gung Panji, di mana yang bersangkutan juga mengetahui jika di dalam kamar tersimpan narkotika, polisi akhirnya menangkap Gung Panji.
Polisi lantas melakukan penggeledahan badan terdakwa menemukan ponsel dan berbagai kartu ATM serta uang tunai sebesar Rp 9 juta. “Uang tersebut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan Subagiastra dan Suwana,” tegas JPU Bagus.
Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Dakwaan kedua JPU memasang Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Narkotika. Selain itu JPU juga memasang Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU UU yang sama. Dakwaan ketiga Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) UU yang sama, serta Pasal 131 UU yang sama.
Menanggapi dakwaan JPU, Ida Bagus Gumilang Galih Sakti tidak mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin hakim Kony Hartanto akan dilanjutkan pekan depan. (san)