DENPASAR-Ditpolairud Polda Bali menangkap dua orang pria yang menjual satwa dilindungi jenis penyu hijau. Kedua pelaku berinisial AS dan G alias P.
Wadir Polair AKBP Wahyudi W, Jumat (28/7/2022) menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman penyu hijau ke wilayah Bali. Personil unit II Si Intelair Subditgakkum kemudian melaksanakan penyelidikan di wilayah perairan dan pesisir Gilimanuk.
“Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WITA, diperoleh informasi di wilayah Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk telah terjadi kegiatan pengangkutan satwa penyu yang dilindungi ke sebuah mobil pick up DK 8348WF untuk dibawa ke Denpasar,” katanya Jumat (29/7/2022).
Atas informasi itu petugas melakukan pengejaran dan menemukan sebuah mobil pick up Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348WF mengarah keluar dari arah jalan pantai Sumurkembar hutan Cekik menuju ke arah Jalan Raya Denpasar Gilimanuk. Selanjutnya petugas melakukan pembuntutan terhadap mobil pick up yang dicurigai tersebut dari wilayah Gilimanuk sampai ke wilayah Kota Denpasar.
Lalu pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 03.00 Wita ketika mobil pick up Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348 WF berhenti di pinggir jalan raya By Pass Ngurah Rai Tohpati, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, petugas langsung memberhentikannya dan mengamankan pelaku.
“Bak belakang mobil ditutup terpal warna hitam dan ditemukan di atas bak mobil tersebut 15 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup. Selanjutnya anggota mengamankan dan melakukan interogasi dua orang yang mengangkut penyu tersebut,” tambanya.
Dari interogasi, belasan penyu itu akan dijual untuk dijadikan bahan konsumsi. Selanjutnya atas hal tersebut pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke kantor Ditpolairud Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenai pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam yayati dan ekositemnya Jo PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Jo Pasal 55 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.