27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:31 AM WIB

Eks Pejabat Teras Pemprov Akui Tak Ada Pengajuan Izin dari Tersangka

DENPASAR – Penyidik Polda Bali terus menyelidiki dugaan keterlibatan anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandos Prawirottama,

dalam kasus yang menyeret Ketua Kadin AA Alit Wiraputra sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana perizinan proyek di Pelabuhan Benoa senilai Rp 16,1 miliar.

Sebab ada indikasi awal, Putu Pasek Sandos diduga terlibat kasus yang dilaporkan Sutrisno Lukito Disastro itu. Disebut-sebut Sandos sebagai makelar perizinan.

Untuk memperkuat pembuktian dugaan – dugaan tersebut, penyidik Polda Bali dilaporkan telah memeriksa sejumlah pejabat di Pemprov Bali.

Di antaranya Ida Bagus Made Parwata, eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan I Wayan Wiasthana Ika Putra, Kepala Bapedda Litbang Provinsi Bali.

Usai pemeriksaan, I Made Parwata mengakui dirinya dipanggil penyidik Polda Bali. Parwata mengaku hanya ditanya apakah pernah PT. Bangun Segitiga Emas (BSM) mengajukan permohonan perizinan.

Dia pun langsung menjawab bahwa PT BSM tidak pernah mengajukan apapun. Jangankan secara tertulis, secara lisan pun tidak pernah.

“Kita tidak ada permohonan sama sekali. Saya tidak tahu prosesnya, karena sama sekali saya tidak pernah terima permohonan,” ungkap Parwata

Dijelaskan bahwa kewenangan menurunkan izin untuk pelabuhan dipegang pusat bukan daerah.

Parwata pun mempertegas bahwa undang-undang tentang pelabuhan menyatakan jika ada pelabuhan yang dikunjungi kapal dari luar provinsi, bahkan negara lain, kewenangan ada di pusat.

“Kan wewenang pusat. Izinnya nggak keluar di daerah dong. Bukan ke saya itu. Itu kan pelabuhan besar, jadi kewenangan ada di pusat. Daerah tidak bisa memberikan izin pengembangan pelabuhan,” kata Parwata lagi.

Meski, memang ada kaitannya pada peraturan daerah tata ruang. Kalau mengenai izin, Kementerian Perhubungan yang memiliki kewenangan.

“Izinnya ada di pusat, kita nggak boleh mengeluarkan izin. Itu semua yang ngurus izin ya Kementerian Perhubungan, bukan kita. Yang jelas dia tidak pernah menyampaikan apa-apa.

Dia (tersangka) tidak pernah mengirim surat apa-apa. Kalau ke saya pasti saya kasih tahu. Nggak tahu kemana di bawa suratnya. Itu saja yang ditanyakan Polda,” tukasnya.  

Sementara itu, Wayan Wiasthana Ika Putra, Kepala Bapedda Litbang Provinsi Bali tidak bisa dihubungi saat Jawa Pos Radar Bali menghubungi yang bersangkutan. 

DENPASAR – Penyidik Polda Bali terus menyelidiki dugaan keterlibatan anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandos Prawirottama,

dalam kasus yang menyeret Ketua Kadin AA Alit Wiraputra sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana perizinan proyek di Pelabuhan Benoa senilai Rp 16,1 miliar.

Sebab ada indikasi awal, Putu Pasek Sandos diduga terlibat kasus yang dilaporkan Sutrisno Lukito Disastro itu. Disebut-sebut Sandos sebagai makelar perizinan.

Untuk memperkuat pembuktian dugaan – dugaan tersebut, penyidik Polda Bali dilaporkan telah memeriksa sejumlah pejabat di Pemprov Bali.

Di antaranya Ida Bagus Made Parwata, eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan I Wayan Wiasthana Ika Putra, Kepala Bapedda Litbang Provinsi Bali.

Usai pemeriksaan, I Made Parwata mengakui dirinya dipanggil penyidik Polda Bali. Parwata mengaku hanya ditanya apakah pernah PT. Bangun Segitiga Emas (BSM) mengajukan permohonan perizinan.

Dia pun langsung menjawab bahwa PT BSM tidak pernah mengajukan apapun. Jangankan secara tertulis, secara lisan pun tidak pernah.

“Kita tidak ada permohonan sama sekali. Saya tidak tahu prosesnya, karena sama sekali saya tidak pernah terima permohonan,” ungkap Parwata

Dijelaskan bahwa kewenangan menurunkan izin untuk pelabuhan dipegang pusat bukan daerah.

Parwata pun mempertegas bahwa undang-undang tentang pelabuhan menyatakan jika ada pelabuhan yang dikunjungi kapal dari luar provinsi, bahkan negara lain, kewenangan ada di pusat.

“Kan wewenang pusat. Izinnya nggak keluar di daerah dong. Bukan ke saya itu. Itu kan pelabuhan besar, jadi kewenangan ada di pusat. Daerah tidak bisa memberikan izin pengembangan pelabuhan,” kata Parwata lagi.

Meski, memang ada kaitannya pada peraturan daerah tata ruang. Kalau mengenai izin, Kementerian Perhubungan yang memiliki kewenangan.

“Izinnya ada di pusat, kita nggak boleh mengeluarkan izin. Itu semua yang ngurus izin ya Kementerian Perhubungan, bukan kita. Yang jelas dia tidak pernah menyampaikan apa-apa.

Dia (tersangka) tidak pernah mengirim surat apa-apa. Kalau ke saya pasti saya kasih tahu. Nggak tahu kemana di bawa suratnya. Itu saja yang ditanyakan Polda,” tukasnya.  

Sementara itu, Wayan Wiasthana Ika Putra, Kepala Bapedda Litbang Provinsi Bali tidak bisa dihubungi saat Jawa Pos Radar Bali menghubungi yang bersangkutan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/