26.7 C
Jakarta
11 Desember 2024, 3:44 AM WIB

Belum Kembalikan Uang Negara, Kajari: Trio TSK Terancam Hukum Berat

MANGUPURA – Tiga tersangka dugaan korupsi LPD Kekeran, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, yakni IWS (mantan Ketua LPD), NKA (mantan sekretaris) dan IMWW (mantan bendahara) terancam hukuman maksimal.

Pasalnya, hingga saat ini ketiganya belum mengembalikan kerugian negara Rp 5,2 miliar. Dengan tidak adanya pengembalian kerugian negara ini menjadi pertimbangan memberatkan saat sidang nanti.

Di sisi lain, penyidik Kejari Badung terus menggeber pemberkasan. Kajari Badung Ketut Maha Agung menyebut pemberkasan perkara dari jaksa penyidik sudah hampir rampung.

“Sudah mau pelimpahan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut. Dalam waktu dekat kami limpahkan jika berkasnya sudah lengkap,” terang Maha Agung.

Disinggung pengembalian dana dari tersangka, mantan Kajari Sorong itu menyebut hingga kemarin belum ada pengembalian. “Belum, belum, belum ada pengembalian apapun,” tegasnya.

Kembali ditanya rencana pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Maha Agung belum bisa memastikan.

Namun, jaksa yang pernah menduduki kursi Kasi Pidum Kejari Denpasar itu memberi kode pelimpahan dilakukan bulan depan. “Mudah-mudahan Oktober sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tandasnya.

Pria asal Buleleng itu berterimakasih kepada masyarakat Kekeran, Desa Angantaka, yang mendukung kasus ini bisa segera dituntaskan.

Dengan adanya Kejari Badung turun tangan masyarakat setempat mulai kembali percaya dengan LPD Kekeran setelah sebelumnya sempat goyah karena uangnya diduga dikorupsi tiga tersangka.

Kasus ini sekaligus menjadi produk murni Kejari Badung dalam penanganan korupsi. Tiga orang tersangka yang menjabat periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 itu

disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan disangkakan pasal tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun dan paling singkat empat tahun.

Tersangka IWS bersama-sama dengan tersangka NKA dan Tersangka IMWW, pada saat menjadi pengurus LPD Desa Adat Kekeran telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah.

Namun, nominal uang dari nasabah tersebut tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan.

Uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau sebagian oleh mereka tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran.

Uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing. 

MANGUPURA – Tiga tersangka dugaan korupsi LPD Kekeran, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, yakni IWS (mantan Ketua LPD), NKA (mantan sekretaris) dan IMWW (mantan bendahara) terancam hukuman maksimal.

Pasalnya, hingga saat ini ketiganya belum mengembalikan kerugian negara Rp 5,2 miliar. Dengan tidak adanya pengembalian kerugian negara ini menjadi pertimbangan memberatkan saat sidang nanti.

Di sisi lain, penyidik Kejari Badung terus menggeber pemberkasan. Kajari Badung Ketut Maha Agung menyebut pemberkasan perkara dari jaksa penyidik sudah hampir rampung.

“Sudah mau pelimpahan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut. Dalam waktu dekat kami limpahkan jika berkasnya sudah lengkap,” terang Maha Agung.

Disinggung pengembalian dana dari tersangka, mantan Kajari Sorong itu menyebut hingga kemarin belum ada pengembalian. “Belum, belum, belum ada pengembalian apapun,” tegasnya.

Kembali ditanya rencana pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Maha Agung belum bisa memastikan.

Namun, jaksa yang pernah menduduki kursi Kasi Pidum Kejari Denpasar itu memberi kode pelimpahan dilakukan bulan depan. “Mudah-mudahan Oktober sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tandasnya.

Pria asal Buleleng itu berterimakasih kepada masyarakat Kekeran, Desa Angantaka, yang mendukung kasus ini bisa segera dituntaskan.

Dengan adanya Kejari Badung turun tangan masyarakat setempat mulai kembali percaya dengan LPD Kekeran setelah sebelumnya sempat goyah karena uangnya diduga dikorupsi tiga tersangka.

Kasus ini sekaligus menjadi produk murni Kejari Badung dalam penanganan korupsi. Tiga orang tersangka yang menjabat periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 itu

disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan disangkakan pasal tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun dan paling singkat empat tahun.

Tersangka IWS bersama-sama dengan tersangka NKA dan Tersangka IMWW, pada saat menjadi pengurus LPD Desa Adat Kekeran telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah.

Namun, nominal uang dari nasabah tersebut tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan.

Uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau sebagian oleh mereka tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran.

Uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/