25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:43 AM WIB

Adiyasa: Winasa Tak Punya Aset, Tinggal Warisan, Apa Mau Ikut Disita?

RadarBali.com – Pascaeksekusi dukungan dan simpati terhadap mantan Bupati Jembrana Gede Winasa berdatangan.

Komang Adiyasa, mewakili keluarga besar Winasa mengungkapkan, sangat prihatin dengan putusan tersebut.

Padahal, Winasa selama menjadi Bupati Jembrana dua periode banyak membantu masyarakat dan pembangunan di Jembrana sangat maju.

”Pengabdian yang telah dilakukan selama menjadi Bupati Jembrana seperti tidak ada artinya,”ujar Komang Adiyasa.

Menurut anggota dewan Jembrana ini, Winasa tidak diperlakukan secara adil. Hukuman terus menerus terhadap Winas seperti disengaja oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami support secara moral. Agar tabah menjalani,”ungkapnya. Menariknya, Adiyasa menyebut saat ini Winasa sudah tidak ada harta benda untuk membayar denda maupun uang pengganti.

Kalaupun nantinya akan dilakukan penyitaan aset harta benda untuk membayar uang pengganti, sudah tidak ada lagi aset yang bisa disita.

“Tidak ada lagi aset milik Winasa. Yang ada hanya warisan. Apa yang mau disita,”ungkapnya. Adiyasa mengatakan akan mendiskusikan dengan pihak keluarga terlebih dahulu.

Apakah nantinya akan menggalang bantuan keluarga untuk membayar uang denda dan pengganti. “Nanti saya diskusikan dengan keluarga dulu,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, memvonis Winasa dengan pidana penjara 7 tahun.

Selain itu, Winasa harus membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih. Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Winasa juga wajib membayar uang pengganti kerugian engara sebesar Rp 2.322.000.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Winasa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Artinya, apabila Winasa tidak membayar uang pengganti dan denda, maka pidana penjara menjadi 10 tahun 8 bulan.

RadarBali.com – Pascaeksekusi dukungan dan simpati terhadap mantan Bupati Jembrana Gede Winasa berdatangan.

Komang Adiyasa, mewakili keluarga besar Winasa mengungkapkan, sangat prihatin dengan putusan tersebut.

Padahal, Winasa selama menjadi Bupati Jembrana dua periode banyak membantu masyarakat dan pembangunan di Jembrana sangat maju.

”Pengabdian yang telah dilakukan selama menjadi Bupati Jembrana seperti tidak ada artinya,”ujar Komang Adiyasa.

Menurut anggota dewan Jembrana ini, Winasa tidak diperlakukan secara adil. Hukuman terus menerus terhadap Winas seperti disengaja oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami support secara moral. Agar tabah menjalani,”ungkapnya. Menariknya, Adiyasa menyebut saat ini Winasa sudah tidak ada harta benda untuk membayar denda maupun uang pengganti.

Kalaupun nantinya akan dilakukan penyitaan aset harta benda untuk membayar uang pengganti, sudah tidak ada lagi aset yang bisa disita.

“Tidak ada lagi aset milik Winasa. Yang ada hanya warisan. Apa yang mau disita,”ungkapnya. Adiyasa mengatakan akan mendiskusikan dengan pihak keluarga terlebih dahulu.

Apakah nantinya akan menggalang bantuan keluarga untuk membayar uang denda dan pengganti. “Nanti saya diskusikan dengan keluarga dulu,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, memvonis Winasa dengan pidana penjara 7 tahun.

Selain itu, Winasa harus membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih. Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Winasa juga wajib membayar uang pengganti kerugian engara sebesar Rp 2.322.000.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Winasa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Artinya, apabila Winasa tidak membayar uang pengganti dan denda, maka pidana penjara menjadi 10 tahun 8 bulan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/