RadarBali.com – Setelah proses penyidikan di kepolisian dinyatakan rampung, berkas, barang bukti, dan tiga dari empat tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi 19 ribu butir, dilimpahkan ke Kejari Denpasar kemarin.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan, itu masing-masing karyawan klub malam Akasaka Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, dan pembawa ekstasi Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex.
Saat proses pelimpahan tahap II, para tersangka didampingi pengacaranya Ketut Ngastawa dkk. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti mendapat pengawalan ketat dari petugas mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.
Kasipidum Kejari Denpasar Ketut Maha Agung menjelaskan, setelah dikirim dari Mabes Polri dengan melalui jalur darat selama tiga hari, dari sejak Selasa (26/9) malam, ketiga tersangka dikirim ke Denpasar untuk administrasi.
“Proses administrasi ketiga tersangka sudah selesai, dan sesegera mungkin kami limpahkan untuk nantinya agar segera bisa di sidangkan, “terangnya.
Ditambahkan, saat proses pelimpahan tahap II, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Lalu bagaimana dengan proses pelimpahan Manajer Marketing Club Akasaka Abdurahman alias Willy?
Menurut Ketut Agung, pihaknya mengatakan jika berkas milik tersangka Willy masih belum lengkap (P-21).
“Belum P-21 dan masih petunjuk. Mudah-mudahan sepekan lagi atau secepatnya tersangka Willy bisa dilakukan pelimpahan tahap II, “jelasnya.
Selanjutnya dengan pelimpahan tahap II, ketiga tersangka dititipkan ke Lapas Kelas II A Kerobokan.