25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:43 AM WIB

SAH! Pemeran Pria Jadi Tersangka Video Mesum, Penyidik Serahkan ke…

NEGARA – Setelah penyidik Polres Jembrana selesai melakukan penyidikan, akhirnya berkas kasus video mesum sepasang siswa SMK yang menghebohkan dunia pendidikan di Jembrana dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Setelah berkas video mesum yang dilakukan sepasang siswa yang masih dibawah umur itu diserahkan penyidik dari Satreskrim Polres Jembrana, kini Kejari memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas kasus itu.

Setelah diteliti jaksa dan dinyatakan P-21, maka kasus tersebut segera dilimpahkan. “Berkas kasus video porno itu sudah kita serahkan ke kejaksaan.

Mudah-mudahan nanti dinyatakan P-21 sehingga segera bisa kita limpahkan kasus ini.” ujar Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai kemarin.

Menurut AKP Yusak, dalam kasus itu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pelaku pria dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena dalam rekaman video mesuk yang terdiri dari beberapa bagian itu telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Untuk pelaku penyebaran video porno itu kami masih melakukan penyelidikan dan hingga saat ini memang belum bisa diungkap penyebar video mesum tersebut ke pengguna WatsApp (WA).” jelasnya.

NEGARA – Setelah penyidik Polres Jembrana selesai melakukan penyidikan, akhirnya berkas kasus video mesum sepasang siswa SMK yang menghebohkan dunia pendidikan di Jembrana dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Setelah berkas video mesum yang dilakukan sepasang siswa yang masih dibawah umur itu diserahkan penyidik dari Satreskrim Polres Jembrana, kini Kejari memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas kasus itu.

Setelah diteliti jaksa dan dinyatakan P-21, maka kasus tersebut segera dilimpahkan. “Berkas kasus video porno itu sudah kita serahkan ke kejaksaan.

Mudah-mudahan nanti dinyatakan P-21 sehingga segera bisa kita limpahkan kasus ini.” ujar Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai kemarin.

Menurut AKP Yusak, dalam kasus itu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pelaku pria dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena dalam rekaman video mesuk yang terdiri dari beberapa bagian itu telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Untuk pelaku penyebaran video porno itu kami masih melakukan penyelidikan dan hingga saat ini memang belum bisa diungkap penyebar video mesum tersebut ke pengguna WatsApp (WA).” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/