33.5 C
Jakarta
21 November 2024, 14:00 PM WIB

Kasus Korupsi Dana BKK Gabeng, Warga Banjar Geruduk Kejati Besok

DENPASAR – Masyarakat Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dibuat bertanya-tanya dengan perkembangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2016.

Pasalnya, sudah enam bulan Kejati Bali menetapkan IBDS sebagai tersangka, tepatnya sejak 5 Maret lalu. Namun, hingga kini kelanjutan penyidikan kasus tersebut masih gabeng alias tidak jelas kabarnya.

Masyarakat yang sejak dari awal melaporkan kasus ini berencana mendatangi Kejati Bali Rabu (30/9) besok.

“Kami rencananya delapan orang, terdiri dari prajuru (tokoh), Ketua BPD, dan warga lainnya datang ke Kejati Bali menanyakan perkembangan kasus,” ujar Ida Bagus Ganevo kepada Jawa Pos Radar Bali.

Ganevo sendiri merupakan pelapor dalam kasus ini. Pria 54 tahun ini mengungkapkan, dirinya menerima surat pemberitahuan langsung dari Aspidsus Kejati Bali, I Nyoman Sucitrawan saat IBDS ditetapkan sebagai tersangka 5 Maret lalu.

Ganevo dan masyarakat yang melaporkan kasus ini sempat merasa ada kepastian hukum. Namun, setelah enam bulan berlalu, rupanya belum ada perkembangan apapun.

Ganevo berharap Kejati Bali bisa menuntaskan kasus ini. “Harus ada kejelasan hukum, sehingga warga Banjar tidak dibuat terkatung-katung,” tegasnya.

Saat datang ke Kejati Bali besok, Ganevo memiliki harapan bisa diterima langsung Aspidsus atau Kajati Bali langsung.

Tujuannya mendapat penjelasan langsung dari pihak berwenang. Maklum, beberapa waktu lalu masyarakat juga pernah datang ke Kejati Bali, tapi hanya diterima staf.

“Kami ingin mendapat penjelasan dari Kajati Bali atau Aspidsus, biar kami warga Banjar tidak resah,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto mempersilakan masyarakat Banjar yang ingin datang ke Kejati Bali.

Kejati Bali siap menerima aspirasi warga, tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan. Ditanya perkembangan kasus ini sudah sampai mana, Luga menyebut data ada di tangan penyidik.

Pihaknya akan menyampaikan jika sudah mendapat data dari penyidik. “Menjadi hak masyarakat untuk meminta informasi. Kami pun akan menyampaikan sejauh mana perkembangannya,” kata Luga.

Untuk diketahui, berdasar perhitungan BPKP Wilayah Bali ditemukan kerugian Rp 159 juta. Dana BKK yang diterima Desa Banjar pada 2016 lalu sebesar Rp 1,6 miliar.

Kabarnya, modus yang digunakan tersangka yaitu menggunakan dana di luar perencanaan.

DENPASAR – Masyarakat Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dibuat bertanya-tanya dengan perkembangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2016.

Pasalnya, sudah enam bulan Kejati Bali menetapkan IBDS sebagai tersangka, tepatnya sejak 5 Maret lalu. Namun, hingga kini kelanjutan penyidikan kasus tersebut masih gabeng alias tidak jelas kabarnya.

Masyarakat yang sejak dari awal melaporkan kasus ini berencana mendatangi Kejati Bali Rabu (30/9) besok.

“Kami rencananya delapan orang, terdiri dari prajuru (tokoh), Ketua BPD, dan warga lainnya datang ke Kejati Bali menanyakan perkembangan kasus,” ujar Ida Bagus Ganevo kepada Jawa Pos Radar Bali.

Ganevo sendiri merupakan pelapor dalam kasus ini. Pria 54 tahun ini mengungkapkan, dirinya menerima surat pemberitahuan langsung dari Aspidsus Kejati Bali, I Nyoman Sucitrawan saat IBDS ditetapkan sebagai tersangka 5 Maret lalu.

Ganevo dan masyarakat yang melaporkan kasus ini sempat merasa ada kepastian hukum. Namun, setelah enam bulan berlalu, rupanya belum ada perkembangan apapun.

Ganevo berharap Kejati Bali bisa menuntaskan kasus ini. “Harus ada kejelasan hukum, sehingga warga Banjar tidak dibuat terkatung-katung,” tegasnya.

Saat datang ke Kejati Bali besok, Ganevo memiliki harapan bisa diterima langsung Aspidsus atau Kajati Bali langsung.

Tujuannya mendapat penjelasan langsung dari pihak berwenang. Maklum, beberapa waktu lalu masyarakat juga pernah datang ke Kejati Bali, tapi hanya diterima staf.

“Kami ingin mendapat penjelasan dari Kajati Bali atau Aspidsus, biar kami warga Banjar tidak resah,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto mempersilakan masyarakat Banjar yang ingin datang ke Kejati Bali.

Kejati Bali siap menerima aspirasi warga, tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan. Ditanya perkembangan kasus ini sudah sampai mana, Luga menyebut data ada di tangan penyidik.

Pihaknya akan menyampaikan jika sudah mendapat data dari penyidik. “Menjadi hak masyarakat untuk meminta informasi. Kami pun akan menyampaikan sejauh mana perkembangannya,” kata Luga.

Untuk diketahui, berdasar perhitungan BPKP Wilayah Bali ditemukan kerugian Rp 159 juta. Dana BKK yang diterima Desa Banjar pada 2016 lalu sebesar Rp 1,6 miliar.

Kabarnya, modus yang digunakan tersangka yaitu menggunakan dana di luar perencanaan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/