28 C
Jakarta
19 April 2024, 23:18 PM WIB

Sebelum Dibacakan ke Hakim, Begini Bocoran Nota Keberatan JRX

DENPASAR – Tim Kuasa Hukum JRX yang kali ini dikomandani oleh Sugeng Teguh Santoso hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa terhadap kliennya pada Selasa (29/9).

“Hari ini kesempatan JRX untuk menyampaikan keberatan. Intinya kami menolak dakwaan jaksa dan meminta pengadilan membatalkan dakwaan jaksa,” ujarnya sebelum menjalani sidang ini.

Alasannya, pertama kasus yang menjerat JRX SID adalah tentang perdebatan terkait rapid test yang tidak clear. Bahwa rapid test tidak bisa menentukan apakah seseorang terpapar Covid-19 atau tidak. Terlebih pada ibu hamil yang harus kehilangan bayinya karena prosedur rapid test.

“Ini perdebatan substansi tetapi menjadi latar belakang jaksa. Padahal JRX menyuarakan penderitaan wanita. JRX memperjuangkan hak-hak ibu hamil saat dalam proses kelahiran,” ungkapnya.

Alasan kedua, lanjut dia, dakwaan jaksa minta dibatalkan karena mempersoalkan status IDI dalam kaitan surat dakwaan dan Sugeng juga mempertanyakan hal ini masuk dalam kelompok suku, agama, ras atau apa sebagaimana dalam eksepsi yang akan dibacakannya nanti.

“IDI itu merupakan sebuah organisasi, bukan mewakilkan suku, ras dan agama. Pointnya seperti itulah (isi dari eksepsi JRX),” pungkasnya.

DENPASAR – Tim Kuasa Hukum JRX yang kali ini dikomandani oleh Sugeng Teguh Santoso hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa terhadap kliennya pada Selasa (29/9).

“Hari ini kesempatan JRX untuk menyampaikan keberatan. Intinya kami menolak dakwaan jaksa dan meminta pengadilan membatalkan dakwaan jaksa,” ujarnya sebelum menjalani sidang ini.

Alasannya, pertama kasus yang menjerat JRX SID adalah tentang perdebatan terkait rapid test yang tidak clear. Bahwa rapid test tidak bisa menentukan apakah seseorang terpapar Covid-19 atau tidak. Terlebih pada ibu hamil yang harus kehilangan bayinya karena prosedur rapid test.

“Ini perdebatan substansi tetapi menjadi latar belakang jaksa. Padahal JRX menyuarakan penderitaan wanita. JRX memperjuangkan hak-hak ibu hamil saat dalam proses kelahiran,” ungkapnya.

Alasan kedua, lanjut dia, dakwaan jaksa minta dibatalkan karena mempersoalkan status IDI dalam kaitan surat dakwaan dan Sugeng juga mempertanyakan hal ini masuk dalam kelompok suku, agama, ras atau apa sebagaimana dalam eksepsi yang akan dibacakannya nanti.

“IDI itu merupakan sebuah organisasi, bukan mewakilkan suku, ras dan agama. Pointnya seperti itulah (isi dari eksepsi JRX),” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/