DENPASAR – Heru Purwanto, 27, terancam pidana penjara selama 12 tahun. Pasalnya, pemuda lulusan SD yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika.
Jerat pasal tersebut didapat terdakwa setelah kedapatan membawa 25 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,45 gram netto. Terdakwa mengaku barang laknat itu milik seseorang yang dipanggil Indra (DPO).
Terdakwa mengaku mau mengambil dan menaruh sabu-sabu karena tergiur imbalan sabu gratis yang ditawarkan Indra. Terdakwa juga ditawari satu lokasi tempelan mendapat imbalan Rp 50 ribu.
“Terdakwa juga ditawari sabu-sabu gratis untuk dikonsumsi, sehingga terdakwa menyanggupi untuk membantu,” jelas JPU I Made Santiawan kepada majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, kemarin.
Apes, terdakwa belum sempat menerima uang dan sabu-sabu gratis yang dijanjikan tapi sudah ditangkap anggota Polresta Denpasar pada 14 Juli 2020 pukul 18.30 di depan Jalan Pura Demak, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Terdakwa ditangkap hanya enam jam setelah mengambil paket sabu-sabu. Dijelaskan JPU Santiawan, pukul 12.00 Indra meminta
terdakwa mengambil sabu, plastic, dan timbangan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, dekat dengan Kafe Jegeg.
“Terdakwa berangkat dengan menaiki Gojek. Terdakwa kemudian menerima sabu dari orang suruhan Indra. Terdakwa kembali ke kos sambil menunggu perintah Indra,” jelas JPU Santiawan.
Sekitar pukul 18.00 terdakwa disuruh menempel sabu. Terdakwa pun berangkat membawa 21 paket sabu disembunyikan di kaus kaki kanan dan kirinya.
Nahas, belum sempat menempel terdakwa sudah ditangkap polisi. Setelah dilanjutkan penggeledahan kamar kos terdakwa di Jalan Imam Bonjol, ditemukan satu bendel plastik dan timbangan.
Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Terdakwa mengakui dakwaan JPU. Sidang dilanjutkan dengan pembuktian.