SEMARAPURA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya total loss atau kerugian total
terhadap hibah APBD Provinsi Bali tahun 2015 yang diperuntukkan untuk pembangunan Pura Dadia di wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan.
Oleh karenanya ketua panitia pembangunan pura yang diketahui sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Klungkung berinisial Wayan SP terancam mejadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan, Minggu (28/10) mengungkapkan, Pura Dadia di wilayah Desa Gunaksa yang dimohonkan dana hibah ini sebenarnya sudah diperbaiki menggunakan iuran dari warga pengempon pura.
Namun oleh terduga pelaku ini kembali dibuatkan proposal dengan dana yang dimohonkan sebesar Rp 150 juta. “Dana hibah yang dimohonkan sebesar Rp 150 juta namun yang disetujui Rp 70 juta,” bebernya.
Setelah hibah yang dimohonkan itu cair, dana tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pura. Ketua panitia menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Dan berdasarkan audit BPKP ditemukan total loss sebesar Rp 70 juta,” katanya. Atas hasil audit tersebut, pihaknya mengaku akan menggelar gelar perkara.
Lebih lanjut diungkapkannya dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil terduga pelaku dana akan meningkatkan status ketua panitia yang juga PNS di lingkungan Pemkab Klungkung ini sebagai tersangka.
“Mudah-mudahan November ini sudah bisa tahap satu (pelimpahan ke kejaksaan, red),” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi dana hibah ini bergulir setelah pengempon pura tersebut di tahun 2017. Sejak tahun 2017,
pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pihak termasuk dari kalangan Pemerintahan Provisni Bali.