DENPASAR – Wajah Laura Vilches Sancho, 33, langsung memerah begitu mendengar putusan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.
Maklum, perempuan berdarah Spanyol itu dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba jenis kokain untuk diri sendiri.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Laura Vilches Sancho,” tegas hakim Esthar, kemarin (28/10).
Perbuatan perempuan yang bekerja sebagai guru yoga dinilai terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.
Putusan hakim ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU Ni Luh Oka Adikarini mengajukan tuntutan pidana penjara selama 1,5 tahun.
Menyikapi putusan hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tidak langsung menerima. Terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU juga menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa yang bekerja sebagai isntruktur yoga, itu ditangkap pada Kamis (23/5) pukul 22.30 di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Badung.
“Polisi mendapat informasi bahwa ada warga asing menggunakan narkotika jenis kokain,” ujar JPU.
Selanjutnya polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah ciri-ciri dikantongi, melintas warga asing yang mirip terdakwa mengendarai sepeda motor.
Polisi pun menangkap terdakwa. Selanjtunya polisi melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Di dalam dompet terdakwa ditemukan tiga plastik klip berisi kokain.
“Terdakwa mengaku mendapat kokain dari seorang warga Australia bernama Zac (DPO),” imbuh JPU.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Taman Sari V, Kerobokan, tidak ditemukan narkoba.
Terdakwa membeli kokain tersebut seharga Rp 20 juta untuk dikonsumsi sendiri.